Suryadharma Ali: Dakwaan JPU KPK Tak Cermat
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menyebut dakwaan yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuat secara kabur, mengada-ada, dan tidak cermat. Bahkan, dakwaan tersebut dinilai SDA janggal.
"Setelah saya membaca dakwaan JPU, dakwaan tersebut kabur, mengada-ada, tidak cermat, tidak sesuai dengan kejadian dan peraturan yang ada," kata SDA saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/9/2015).
Mantan Ketum PPP itu menilai dakwaan tersebut berasal dari informasi sesat yang disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Slamet Riyanto dan Anggito Abimanyu. Keduanya adalah sebagai kuasa pengguna anggaran dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2011-2014.
"Direktur pelayanan haji Ahmad Kartono, selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dan dari aparatur Kemnag lainnya satu dan lain hal lari dari tanggung jawab atas tugas, wewenang, pekerjaan yang mereka lakukan. Karena itu saya mohon kepada mulia majelis hakim untuk menolak dakwaan tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui, Jaksa mendakwa mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) didakwa merugikan negara hingga Rp27,2 miliar dan 17,9 juta Saudi Arabian Riyal (SAR).
SDA adalah terdakwa perkara korupsi penyelenggaraan Ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011-2014 serta penggunaan dana operasional menteri (DOM) yang tidak sesuai peruntukannya.
Dalam dakwaannya, SDA dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni mengangkat orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.
"Mengangkat petugas Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan dan menggunakan DOM tidak sesuai peruntukannya," tutur Jaksa Supardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (31/8/2015).
SDA didakwa ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
SDA: Jaksa Merangkai Cerita
SDA Merasa Dizalimi KPK
"Setelah saya membaca dakwaan JPU, dakwaan tersebut kabur, mengada-ada, tidak cermat, tidak sesuai dengan kejadian dan peraturan yang ada," kata SDA saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/9/2015).
Mantan Ketum PPP itu menilai dakwaan tersebut berasal dari informasi sesat yang disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Slamet Riyanto dan Anggito Abimanyu. Keduanya adalah sebagai kuasa pengguna anggaran dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2011-2014.
"Direktur pelayanan haji Ahmad Kartono, selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dan dari aparatur Kemnag lainnya satu dan lain hal lari dari tanggung jawab atas tugas, wewenang, pekerjaan yang mereka lakukan. Karena itu saya mohon kepada mulia majelis hakim untuk menolak dakwaan tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui, Jaksa mendakwa mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) didakwa merugikan negara hingga Rp27,2 miliar dan 17,9 juta Saudi Arabian Riyal (SAR).
SDA adalah terdakwa perkara korupsi penyelenggaraan Ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011-2014 serta penggunaan dana operasional menteri (DOM) yang tidak sesuai peruntukannya.
Dalam dakwaannya, SDA dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni mengangkat orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.
"Mengangkat petugas Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan dan menggunakan DOM tidak sesuai peruntukannya," tutur Jaksa Supardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (31/8/2015).
SDA didakwa ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
SDA: Jaksa Merangkai Cerita
SDA Merasa Dizalimi KPK
(hyk)