Posisi PAN Tak Jamin Pemerintah Kuat dan KMP Lemah
Senin, 07 September 2015 - 09:06 WIB
Posisi PAN Tak Jamin Pemerintah Kuat dan KMP Lemah
A
A
A
JAKARTA - Bergabungnya Partai Amanat Nasional (PAN) dalam koalisi pendukung pemerintahan, tidak memberi jaminan dapat memperkuat posisi konstitusional Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.
Hal itu dikatakan pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin. Kendati demikian Irman menilai, bergabungnya PAN ke koalisi pemerintah juga bukan berarti akan memperlemah posisi Koalisi Merah Putih (KMP) sebagai kekuatan penyeimbang.
"Namun yang pasti dukungan politik yang notabene juga musuh dalam selimut bagi presidensial akan bertambah dengan masuknya PAN dalam koalisi pemerintahan. Karena presidensial menurut konstitusi kita adalah tidak ada koalisi setia dan oposisi setia," ujar Irman saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (7/9/2015).
Menurutnya, salah satu yang menjadi catatan penting adalah masuknya PAN dalam koalisi pemerintahan tidak semata bisa diasumsikan negatif seperti dalam analisis politik pada umumnya.
"Namun masuknya PAN dalam pemerintahan bisa dinilai sebagai pilihan atas haluan terhadap agenda konstitusional yang jelas dan terukur," jelas Irman.
Kemudian lanjut dia, bergabungnya PAN ke pemerintah juga tidak serta merta dapat dilihat sebagai ketidaksetiaan, pencarian bungker (anggaran), atau bahkan berburu kekuasaan, lantaran PAN telah pindah haluan politik ke jalur pemerintahan yang telah memiliki agenda.
"Target konstitusional yang terukur adalah juga langkah konstitusional namun tetap harus diwaspadai baik pemerintahan itu sendiri termasuk kekuatan penyeimbang KMP," ucap Irman.
Seperti yang tertuang dalam Undang-udang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 Ayat I, Irman menjelaskan, kekuasaan presidensial siapapun pasti sudah dilekatkan kepada agenda, target dan kewajiban konstitusional yang jelas dan terukur.
Yaitu, akselerasi dan pencapaian target pembangunan jangka panjang dan jangka menengah guna pemenuhan, perlindungan, pemajuan dan penegakan hak-hak rakyat seperti yang dijamin oleh konstitusi.
"Presiden adalah penangungjawabnya meski segala kelebihan dan kekurangannya, sedangkan KMP hingga saat ini belum jelas target agenda konstitusionalnya sebagai kekuatan penyeimbang dalam bingkai konstitusi," tandasnya.
Hal itu dikatakan pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin. Kendati demikian Irman menilai, bergabungnya PAN ke koalisi pemerintah juga bukan berarti akan memperlemah posisi Koalisi Merah Putih (KMP) sebagai kekuatan penyeimbang.
"Namun yang pasti dukungan politik yang notabene juga musuh dalam selimut bagi presidensial akan bertambah dengan masuknya PAN dalam koalisi pemerintahan. Karena presidensial menurut konstitusi kita adalah tidak ada koalisi setia dan oposisi setia," ujar Irman saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (7/9/2015).
Menurutnya, salah satu yang menjadi catatan penting adalah masuknya PAN dalam koalisi pemerintahan tidak semata bisa diasumsikan negatif seperti dalam analisis politik pada umumnya.
"Namun masuknya PAN dalam pemerintahan bisa dinilai sebagai pilihan atas haluan terhadap agenda konstitusional yang jelas dan terukur," jelas Irman.
Kemudian lanjut dia, bergabungnya PAN ke pemerintah juga tidak serta merta dapat dilihat sebagai ketidaksetiaan, pencarian bungker (anggaran), atau bahkan berburu kekuasaan, lantaran PAN telah pindah haluan politik ke jalur pemerintahan yang telah memiliki agenda.
"Target konstitusional yang terukur adalah juga langkah konstitusional namun tetap harus diwaspadai baik pemerintahan itu sendiri termasuk kekuatan penyeimbang KMP," ucap Irman.
Seperti yang tertuang dalam Undang-udang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 Ayat I, Irman menjelaskan, kekuasaan presidensial siapapun pasti sudah dilekatkan kepada agenda, target dan kewajiban konstitusional yang jelas dan terukur.
Yaitu, akselerasi dan pencapaian target pembangunan jangka panjang dan jangka menengah guna pemenuhan, perlindungan, pemajuan dan penegakan hak-hak rakyat seperti yang dijamin oleh konstitusi.
"Presiden adalah penangungjawabnya meski segala kelebihan dan kekurangannya, sedangkan KMP hingga saat ini belum jelas target agenda konstitusionalnya sebagai kekuatan penyeimbang dalam bingkai konstitusi," tandasnya.
(maf)