Serapan Dana Rendah, Daerah Kena Sanksi

Senin, 07 September 2015 - 08:30 WIB
Serapan Dana Rendah, Daerah Kena Sanksi
Serapan Dana Rendah, Daerah Kena Sanksi
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat tengah menyiapkan mekanisme sanksi yang akan diberikan kepada pemerintah daerah (pemda) dengan serapan anggaran rendah.

Karena itu, pemerintah pu-sat meminta pemda untuk tidak takut menggunakan anggaran. Sebelumnya salah satu alasan tidak maksimalnya serapan anggaran adalah ada ketakutan pejabat pemda bakal dikriminalisasikan.

”Anda bisa komunikasi dengan saya. Apa masalahnya? Email saya apa masalahnya. Kita selesaikan secara adat. Sepanjang Anda di jalan yang benar, saya menko polhukam akan bersama dengan Anda jika ada yang mencoba mengkriminalisasi,” tandas Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (MenkoPolhukam) LuhutBinsar Pandjaitan saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyerapan Anggaran, Pemekaran Daerah, Pilkada Serentak, dan Konsolidasi Kesbangpol di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, kemarin.

Luhut mengatakan, ketakutan akan terjadi kriminalisasi menjadi salah satu faktor rendahnya serapan anggaran. Menurut dia, pasal tentang pengertian terkait kerugian negara cenderung karet. ”Memang, dalam UU Keuangan Negara definisi merugikan negara itu pasalnya karet sekali. Begitu pun mengenai korupsi. Jadi masalah hukum menjadi kunci,” tuturnya.

Dia mengatakan, kejaksaan dan kepolisian telah membuat Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) untuk membantu daerah. Dengan begitu, daerah yang ragu dan takut ada kesalahan akan diberikan asistensi. ”Pencegahan inilah yang paling mengemuka. Kemarin Presiden sudah keras tentang ini. Kalau kita mau cari-cari salah, pasti ada salahnya. Kalauadakurang dikit wajar. Tapi, bukan berarti Presiden melindungi. Jika terbukti pidana, silakan ditindak,” ucapnya.

Luhut juga memperingatkan daerah bahwa akan ada sanksi bagi yang penyerapannya tidak maksimal. Namun, di sisi lain disiapkan penghargaan bagi daerah yang mampu memaksimalkan penyerapan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini pemerintah masih membahas sanksi yang akan dikenakan kepada daerah berkaitan dengan penyerapan anggaran. Salah satu sanksinya adalah pemotongan dana alokasi khusus (DAK).

”Kita sedang merumuskan sanksi apa dan hadiah apa berkaitan dengan penyerapan. Penyerapan di bawah 80%, kita potong apakah DAK atau DAU” paparnya. Mendagri pun mengakui bahwa kehati-hatian menjadi faktor terhambatnya serapan anggaran. Banyak dana yang menganggur di bank dan tidak dibelanjakan. ”Sehingga pimpro (pimpinan proyek) melambankan diri dan tidak melaksanakan tugas. DKI sangat kecil penyerapannya. Jangan sampai karena ketakutan membuat pembangunan terganggu,” tandasnya.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, sebagaimana arahan Presiden bahwa pihaknya telah membuat surat edaran. Hal ini demi memberikan jaminan agar tidak terjadi kriminalisasi penggunaan anggaran. ”Sudah dikirimkan minggu lalu (surat edaran),” ujarnya. Pramono menyatakan, secara prinsip surat edaran membuat beberapa hal. Pertama, pelanggaran yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan. Kedua, hal yang bersifat kebijakan atau diskresi tidak bisa dipidanakan.

Ketiga, apabila BPK/BPKP melakukan pemeriksaan kepada daerah sebagaimana UU mengatur, ada waktu toleransi 60 hari bagi daerah untuk mengklarifikasi. Jika masa 60 hari itu belum habis, aparat penegak hukum tidak boleh masuk. ”Ini nanti kita akan perkuat di peraturan pemerintah (PP). Prinsipnya akan sama agar tidak ada kriminalisasi,” paparnya.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, sampai 31 Agustus 2015, dari total dana transfer daerah sebesar Rp664,4 triliun sudah direalisasikan 65,26% atau Rp433,7 triliun. Dari realisasi tersebut, DAK yang sebesar Rp29,24 triliun baru terserap Rp3,16 triliun atau hanya 5,37%. Dia pun mengatakan, DAK menjadi salah satu alternatif pengenaan sanksi kepada daerah.

Dalam hal ini, apabila realisasi penyerapan DAK per triwulan belum mencapai 75% dan pemda memiliki dana idle yang tidak wajar di bank, DAK triwulan berikutnya tidak disalurkan.

Dita angga
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6303 seconds (0.1#10.140)