Penegakan Hukum Jangan Berhenti

Sabtu, 05 September 2015 - 09:24 WIB
Penegakan Hukum Jangan...
Penegakan Hukum Jangan Berhenti
A A A
JAKARTA - Penggantian kepala Badan Reserse dan Kriminal (kabareskrim) Polri dari Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) ke Komjen Pol Anang Iskandar diharapkan tidak menghentikan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang saat ini gencar dilakukan kepolisian.

Polri harus terus membuktikan dirinya sebagai lembaga yang memiliki mental dan keberanian menegakkan hukum. Pengamat politik dari Universitas Jenderal Ahmad Yani, Bandung, Imam Soleh mengingatkan, betapapun sosok Buwas kontroversial, publik mencermati dan mengapresiasi kasus-kasus yang ditanganinya.

Sepak terjang agresif itu seolah mengembalikan kegarangan Bareskrim dalam mengusut kasus-kasus kelas kakap. Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrachman menyatakan, sudah menjadi keharusan kasus yang ditangani Bareskrim ditindaklanjuti, bahkan dikembangkan hingga tuntas. Kompolnas dalam hal ini akan ikut mengawal dan memantau proses penanganan kasuskasus itu ke depan.

”Penindakan kasus-kasus korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lain yang berdampak kepada masyarakat wajib jalan terus,” katanya di Jakarta kemarin. Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Polri Perangi Korupsi (MP3K) Sofyano Zakaria menegaskan, Polri harus memastikan bahwa setelah era Buwas semua penyidikan akan berlanjut dan berakhir di meja hijau. Jika terbukti penyidikan dan proses hukum itu nanti mandek, dukungan masyarakat kepada Polri akan sirna dengan sendirinya.

Seperti diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso akhirnya benar-benar dicopot dari jabatannya. Buwas digeser sebagai kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Komjen Pol Anang Iskandar. Selanjutnya posisi kabareskrim diduduki Anang. Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti meminta publik tidak mempersoalkan rotasi jabatan tersebut.

Pergeseran personel, menurut dia, merupakan hal wajar dalam suatu organisasi. Terpenting adalah pergantian jabatan tidak berpengaruh pada penyelidikan kasus-kasus kejahatan yang ditangani Bareskrim. ”Yang diganti kan orangnya. Sistemnya tetap berjalan. Siapa pun penggantinya, sistem penegakan hukum di Bareskrim tetap berjalan,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Badrodin menjelaskan, rotasi antara Buwas dan Anang dilakukan sesuai prosedur, bukan atas dasar intervensi pihak di luar Polri. Penempatan Buwas sebagai kepala BNN sekaligus menjadi bagian kaderisasi. Kabid Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan menambahkan, semua kasus yang ditangani Buwas saat menjabat sebagai kabareskrim tetap berjalan, baik itu dugaan korupsi pengadaan mobile crane di Pelindo II, dugaan korupsi dana CSR di Pertamina Foundation maupun perdagangan manusia di Bandung.

Serah terima jabatan kabareskrim akan dilakukan pekan depan. Kepala BNN Anang Iskandar enggan berkomentar banyak mengenai jabatan barunya. Menurut dia, mutasi sering kali tidak bisa diprediksi sehingga prajurit Bhayangkara harus siap setiap saat ketika ditugasi di tempat lain. ”Pengalaman saya 32 tahun bertugas, jabatan tidak pernah tahu. Jabatan profesional itu tidak pernah tahu,” katanya.

Ditanya soal langkah-langkah penegakan hukum di Bareskrim, Anang tidak menjawab lugas. Mantan Kapolwiltabes Surabaya itu hanya memberikan isyarat karakternya dalam bekerja. ”Ibarat orang mencari ikan di kolam. Ingat, kita kalau lagi mencari ikan, bagaimana agar ikannya dapat tadi, (tetapi) air tidak keruh,” sebutnya berfilosofi.

Sikat Mafia Narkoba

Buwas mengaku legawa dipindah dari Bareskrim Polri. Mutasi jabatan bukan persoalan karena merupakan bagian dari tugas dan amanat pimpinan. Buwas justru menilai positif karena rotasi bagian dari penghargaan atas kinerjanya. ”Jadi kepala BNN kan langsung di bawah Presiden. Jadi ini reward. Insya Allah dalam jabatan itu saya akan kerjakan sebaik mungkin,” kata Buwas di Bareskrim kemarin.

Mantan Kapolda Gorontalo itumengungkapkan, bertugasdi BNN tak ubahnya di Bareskrim, sama-sama menegakkan hukum. Bedanya, Kepala BNN akan terkonsentrasi pada pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkoba. Yang jelas, Buwas mengaku tidak akan mengubah ketegasannya dalam memberangus kejahatan.

”Namanya Buwas tetap buas. Teman-teman (media) lihat saja nanti di BNN, saya akan lakukan pemetaan internal, kesiapan tugas di BNN. Menyangkut mafia dan sindikat narkoba kita harus tegas,” katanya. Jenderal asal Pati, Jawa Tengah, itu mengaku sudah mulai membuat rencana kegiatan di institusi barunya. Hal pertama yang akan dikerjakan adalah mengevaluasi program dan mengaudit seluruh kegiatan BNN.

Tidak hanya itu, gebrakan besar juga disiapkan. Apa itu? Mengusulkan perubahan undang-undang. Buwas mengkritik kebijakan mengenai fasilitas rehabilitasi pengguna narkoba yang dinilainya tidak efektif dalam menghentikan peredaran obatobatan terlarang. Kebijakan pemberian fasilitas rehabilitasi terhadap pemakai narkoba sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika justru menjadi pelindung bagi para pengedar narkoba untuk bebas dari jerat hukum dengan mengatasnamakan pemakai atau korban.

Buwas juga berjanji tidak akan memberi ampun kepada para gembong narkoba. Untuk itu, eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba tidak perlu ditunda-tunda. ”Kalau sudah divonis mati ya dihukum mati, tidak perlu ditunda terlalu lama,” katanya.

Pansus Pelindo II

Kegaduhan seputar pencopotan Kabareskrim Komjen Pol Buwas direaksi keras DPR. Legislator berencana meminta penjelasan Kapolri mengingat mutasi itu terjadi di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi di BUMN. Anggota Komisi III DPR Dossy Iskandar Prasetyo memandang ada kejanggalan dalam rotasi Buwas. Karena itu klarifikasi dari Kapolri kemungkinan tidak akan cukup.

”Saya pikir bisa saja (Komisi III meminta penjelasan Kapolri) sampai pada tingkat pansus. Dengan begitu nanti kita melihat dengan jernih ada unsur apa atau memang itu (mutasi Buwas) murni,” kata Dossy. Anggota Komisi III DPR John Kenedy Azis mengungkapkan ada beberapa keanehan dalam pergantian posisi antara Buwas dan Anang Iskandar. Misalnya, sebelum dicopot Buwas terlibat perseteruan dengan jajaran direksi Pelindo II.

Di Mabes Polri, Buwas meyakini tidak hanya 100%, tapi 1.000% ada tindak pidana di dalam kasus itu. Menurutnya, pengadaan mobile crane tidak sesuai aturan. Dokumen pembayaran melebihi pembiayaan sekitar Rp45 miliar. Dia pun mengaku heran dengan cara berpikir Wapres yang memintanya tak mengusut kasus Pelindo II. ”Kok cara berpikirnya demikian? Kalau pidana tak boleh diusut ya bagaimana kita?” katanya keheranan.

Sementara itu, Wapres JK menegaskan bahwa mutasi Buwas merupakan kewenangan Polri dan sama sekali tidak ada intervensi dari pemerintah. JK mengingatkan bahwa Polri bagian dari pemerintah yang dipimpin Presiden dan Wapres.

Dengan demikian, jika ada campur tangan Presiden Joko Widodo dalam proses mutasi tersebut, hal itu sesungguhnya wajarkarena Polri merupakan lembaga yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

Khoirul muzakki/ rahmat sahid/ sabir laluhu /ant
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7329 seconds (0.1#10.140)