Jaksa Agung Tutup Peluang Deponering Kasus Abraham Samad
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Ketua KPK nonaktif Abraham Samad sudah P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"(Berkasnya) sudah P21, dilaporkan oleh Jampidum sudah diekspose di sini," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Jumat (4/9/2015).
Prasetyo menegaskan, perkara yang menyeret Abraham Samad sudah lengkap baik dari sisi barang bukti maupun tersangkanya. Dengan begitu, proses dakwaan segara diterapkan jaksa penuntut umum (JPU).
Dia menolak bicara deponering (mengesampingkan perkara) kasus tersebut. Sebab, dari sisi berkas dinilai sudah lengkap, sehingga proses tersebut akan menutup peluang kasus itu akan dideponering.
"Jangan bicara deponering, itu memerlukan pertimbangan yang tidak mudah. Kita lihat nanti sejauh mana. Deponering hanya kepentingan umum," tandasnya.
PILIHAN:
Komjen Anang Janji Lanjutkan tugas Buwas Usut Kasus Pelindo
Kapolri Bantah Mutasi Komjen Buwas Karena Intervensi Istana
"(Berkasnya) sudah P21, dilaporkan oleh Jampidum sudah diekspose di sini," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Jumat (4/9/2015).
Prasetyo menegaskan, perkara yang menyeret Abraham Samad sudah lengkap baik dari sisi barang bukti maupun tersangkanya. Dengan begitu, proses dakwaan segara diterapkan jaksa penuntut umum (JPU).
Dia menolak bicara deponering (mengesampingkan perkara) kasus tersebut. Sebab, dari sisi berkas dinilai sudah lengkap, sehingga proses tersebut akan menutup peluang kasus itu akan dideponering.
"Jangan bicara deponering, itu memerlukan pertimbangan yang tidak mudah. Kita lihat nanti sejauh mana. Deponering hanya kepentingan umum," tandasnya.
PILIHAN:
Komjen Anang Janji Lanjutkan tugas Buwas Usut Kasus Pelindo
Kapolri Bantah Mutasi Komjen Buwas Karena Intervensi Istana
(kri)