Polisi Tetapkan Nina Pramono Tersangka

Jum'at, 04 September 2015 - 08:56 WIB
Polisi Tetapkan Nina...
Polisi Tetapkan Nina Pramono Tersangka
A A A
JAKARTA - Teka-teki identitas calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyandang status tersangka terjawab sudah.

Bareskrim Polri kemarin menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi di Pertamina Foundation. Dalam SPDP yang juga dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) itu, disebutkan bahwa mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka. Nina diketahui juga sebagai salah satu capim KPK.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso membenarkan bahwa Nina Nurlina Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka. ”Iya, sudah (tersangka) dia (Nina),” ungkap Budi di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Kabareskrim menyatakan SPDP kasus ini sudah dikirim ke Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak juga membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina Foundation. Namun, Victor tidak mengungkap nama tersangka itu. Victor hanya menyatakan nama tersangka sudah tercantum dalam SPDP yang dikirimkan ke Kejagung. ”Ya, pasti. Itu kan tercantum di SPDP,” tandas Victor.

Victor mengatakan juga bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dari hasil penggeledahan di kantor Pertamina Foundation beberapa waktu lalu. Dokumen itu mengenai pengajuan relawan, kontrak kerja, dan pembayaran dalam program gerakan penanaman pohon.

Penyidik, ujarnya, akan mengklarifikasi kebenaran data tersebut melalui pemeriksaan dan pengecekan di lapangan. Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, ada yang menyebutkan bahwa para relawan yang diduga berjumlah ribuan orang dalam program CSR itu adalah fiktif.

Selain dugaan relawan fiktif, ada laporan yang menyebutkan adanya pemotongan anggaran dalam pembayaran bibit pohon. ”Kalau harga satu pohon misalnya 10 tidak diberikan 10 kepada relawan itu, ada yang dipotong,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi mengenai SPDP kasus dugaan korupsi di Pertamina Foundation, Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana membenarkan telah menerima SPDP itu dari Bareskrim kemarin. Tony kemudian menunjukkan SPDP tersebut.

Dalam surat tertanggal 27 Agustus 2015 yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu, diberitahukan bahwa Kamis (27/8) telah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penggunaan Corporate Social Responcibility (CSR) PT Pertamina dalam program Gerakan Menabung Pohon (GMP) periode 2012 sampai 2014 di wilayah Depok, Jawa Barat, dan tempat lain di wilayah Indonesia.

Di pengujung isi surat jelas disebutkan pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan korupsi itu dilakukan oleh Nina Nurlina Pramono dkk. ”Sudah diterima kemarin,” ungkap Tony.

Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro menyatakan belum ada bantuan hukum apa pun dari Pertamina terkait dugaan korupsi program penanaman 100 juta pohon di Pertamina Foundation.

”Belum ada bantuan hukum apa pun terkait kasus tersebut. Kami siap jika diperlukan terkait penyajian data ataupun sebagainya untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” tandasnya.

Khoirul muzzaki/ Nanang wijayanto
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1307 seconds (0.1#10.140)