Kejari Periksa Wakil Wali Kota Bogor

Rabu, 02 September 2015 - 09:40 WIB
Kejari Periksa Wakil...
Kejari Periksa Wakil Wali Kota Bogor
A A A
BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, kemarin. Pemeriksaan ini terkait dugaan penggelembungan (mark-up ) harga tanah untuk relokasi pedagang kaki lima (PKL) Pasar Jambu Dua, Bogor Utara, Kota Bogor, senilai Rp43,1 miliar.

Kasus dugaan mark-up dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014 ini terkait pembelian tanah seluas 7.200 meter persegi yang lokasinya tak jauh dari Pasar Induk Jambu Dua. Kasus dugaan mark-up itu terungkap setelah penyidik Kejari Bogor menerima laporan dari masyarakat bahwa nilai jual obyek pajak (NJOP) yangdisepakati antara pemilik tanah atas nama Angkawijaya (Angkahong) dengan Pemkot Bogor cukup fantastis dan tidak logis jika melihat dari lokasi lahannya.

Dalam pemeriksaan kemarin, Usmar yang datang didampingi ajudannya dengan mengendarai mobil pribadi langsung masuk ke ruang penyidik Kejari Bogor sekitar pukul 09.00 WIB. ”Nanti saja ya,” kata Usmar saat ditanya wartawan mengenai pemeriksaan dirinya saat turun dari mobil di halaman parkir Kejari Bogor kemarin. Tiga jam setelah diperiksa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bogor, tepatnya sekitar pukul 12.30 WIB, Usmar keluar.

Sambil tersenyum, politikus Partai Demokrat itu kembali enggan memberikan keterangan saat ditanya sejumlah wartawan yang sejak pagi menunggu proses pemeriksaan. ”Belum beres. Nanti saja, saya mau istirahat salat dan makan dulu, jam dua siang saya datang lagi, tenang ya,” ungkapnya sambil tergesa meninggalkan ruang pemeriksaan menuju mobil sedan hitam yang diparkir di halaman depan kantor Kejari Bogor.

Usmar merupakan salah satu dari pejabat Pemkot Bogor yang turut dimintai keterangan. Sejak awal 2015 Kejari Bogor telah memanggil PNS terkait yang diduga mengetahui bahkan terlibat dalam kasus ini. Bahkan, Ketua DPRD Kota Bogor Untung Maryono juga turut diperiksa selama 8,5 jam pada Senin (20/4). Dugaannya, kasus mark-up dana APBD itu melibatkan banyak pihak, baik pejabat Pemkot Bogor maupun DPRD Kota Bogor.

Modus dalam kasus ini yakni menaikkan harga tanah dan disepakati Rp6 juta per meter persegi sehingga keluarlah Rp43,1 miliar untuk lahan seluas 7.200 meter persegi. Kepala Seksi Pidsus Kejari Bogor Dony Haryono Setiawan mengatakan, pemeriksaan Usmar terkait penggunaan APBD 2014, khususnyayangberkaitan dengan adanya indikasi kongkalikong antara pemilik tanah dengan pejabat Pemkot dan DPRD Kota Bogor.

”Dalam kasus ini sudah lebih dari 42 orang yang dimintai keterangan, tapi masih sebagai saksi,” ungkapnya. Rencananya besok tim penyidik Pidsus Kejari Bogor juga bakal memanggil Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebagai saksi. Bima dipanggil karena kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

Haryudi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0808 seconds (0.1#10.140)