Bareskrim Bakal Panggil Nina Pramono

Rabu, 02 September 2015 - 09:29 WIB
Bareskrim Bakal Panggil Nina Pramono
Bareskrim Bakal Panggil Nina Pramono
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri berencana memanggil mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono.

Salah satu calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek penanaman 100 juta pohon tahun 2012-2014 oleh Pertamina Foundation. ”Karena kita menyidik perkara korupsi proyek tahun 2012 sampai 2014, kita akan periksa direktur yang dulu juga,” ungkap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor E Simanjuntak di Jakarta, kemarin.

Diketahui, direktureksekutif lembaga yang mengelola dana corporate social responsibility (CSR) PT Pertamina saat itu adalah Nina Nurlina Pramono. Dia menjabat dari tahun 2011 sampai 2014 sebelum melamar capim KPK. Ditanya mengenai waktu pemeriksaan Nina, Victor belum dapat memastikannya. ”Hasil temuan ini akan dianalisisterlebihdahulu. Nantinya akan kita jadikan bahan pertanyaan untuk saksi-saksi.

Soal kapannya lihat nantilah,” tandasnya. Menurut Victor, dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor Pertamina Foundation di Simprug, Jakarta Selatan kemarin, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen penting dari ruang Direktur Eksekutif Pertamina Foundation yang saat ini dijabat Umar Fahmi. Dokumen itu adalah data relawan yang turut serta dalam program penanaman 100 juta pohon hasil pengelolaan Pertamina Foundation.

Polisi menduga ada unsur pemalsuan dalam pelaksanaan program tersebut. Victor melanjutkan, dalam kasus ini penyidik menduga ada kerugian negara sebesar Rp126 miliar dari nilai total proyek Rp251 miliar. Proyek ”Mereka punya proyek gerakan menabung pohon, sekolah sobat bumi, dan sekolah sepak bola pertamina,” ujarnya.

Ada empat ruang yang menjadi sasaran penggeledahan penyidik kemarin. Selain ruang direktur eksekutif, penyidik juga menggeledah ruang bendahara, ruang arsip, dan ruang perencanaan. Victor mengaku tidak mengalami kesulitan dalam menelusuri dokumen berkaitan dengan kasus itu karena sistem pengarsipan di yayasan pengelola CSR PT Pertamina itu terbilang rapi.

”Yang perlu diteliti apakah relawan-relawan itu benar ada atau adakah indikasi bahwa relawan itu fiktif. Perlu dikroscek dari dokumen dan pembayaran. Kalau cash, siapa yang menerima, kalau transfer rekening mana yang menerima,” paparnya. Meski anggaran yang dipakai untuk pelaksanaan proyek itu adalah dana CSR, Victor menyatakan penyalahgunaan CSR BUMN dapat dihitung sebagai kerugian negara. Pasalnya, dana CSR masuk ke dalam laporan keuangan pemerintah pusat.

”CSR merupakan keuangan negara yang dipisahkan. Tetap korupsi ini merugikan keuangan negara,” katanya. Kasus ini, ungkap Victor, bermula dari laporan masyarakat dan telah dilidik sejak dua bulan lalu. Sejauh ini penyidik telah memeriksa lima saksi. Victor pun menyebut sudah ada satu orang yang terindikasi menjadi tersangka, namun dia masih menyembunyikan identitas tersangka itu.

Penyidik, kata Victor, masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi untuk diklarifikasi mengenai temuan hasil penggeledahan di Pertamina Foundation. ”Baru selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menguatkan penetapan tersangka. Untuk tersangka lain masih dimungkinkan,” katanya. Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengungkapkan, kasus dugaan korupsi dana CSR Pertamina ini dilaporkan dari internal Pertamina Foundation.

”Memang ada laporan dari internal sehingga dilakukan penyelidikan. Nah sekarang sudah ditingkatkan menjadi penyelidikan,” ungkap Badrodin di Istana Negara, Jakarta, kemarin. Menurut Kapolri, laporan itu sudah lama masuk ke Bareskrim dan dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, lanjutnya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang kemudian diputuskan ditingkatkan menjadi penyidikan.

Dana CSR itu, lanjut Badrodin, diduga digunakan untuk beberapaprogram yang menyimpang. Ada juga yang digunakan untuk beberapaprogramyangmemang masuk dalam program CSR Pertamina. Di antaranya, sekolah sepak bola dan penanaman seratus juta pohon. Direktur Utama PT Pertamina (persero) Dwi Soetjipto menyatakan mendukung penuh langkah Bareskrim yang tengah memproses dugaan korupsi pengadaan pohon di Pertamina Foundation.

Menurut dia, Pertamina mempunyai kewajiban mendukung langkah Bareskrim untuk menyelesaikan jika terjadi pelanggaran hukum di tubuh Pertamina. ”Sesuatu yang seandainya ada hal-hal yang menyangkut pelanggaran hukum, tentu Pertamina harus mendukung penyelesaian semacam itu,” tandas Dwi saat ditemui diselasela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Meski demikian, Dwi mengaku belum tahu terkait pelanggaran hukum apa yang di dalami oleh Bareskrim sehingga melakukan penggeledahan di Kantor Pertamina Foundation. ”Saya tidak tahu (terkait apa), tapi tentu saja kita ikuti dulu bagaimana proses itu. Tentu kita ikuti langkah-langkah penegak hukum,” ujarnya.

Khoirul muzzaki/ nanang wijayanto
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6608 seconds (0.1#10.140)