Kaligis Bantah Perintahkan Suap

Selasa, 01 September 2015 - 09:16 WIB
Kaligis Bantah Perintahkan Suap
Kaligis Bantah Perintahkan Suap
A A A
JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis menolak dakwaan yang disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.

Kaligis bersikukuh tidak terlibat dalam kasus penyuapan kepada ketua dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. ”Yang mulia, dalam eksepsi ini saya menjelaskan beberapa hal terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Berdasarkan fakta bahwa pada saat kejadian itu saya tidak berada di Medan. Saya tengah berada di Bali. Saya tidak pernah memerintahkan Gery untuk itu (memberi suap),” ungkap Kaligis saat menyampaikan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sumpeno kemarin sebenarnya mengagendakan pembacaan dakwaan JPU dari KPK. Namun, di akhir sidang Kaligis meminta kesempatan untuk langsung membacakan nota keberatan (eksepsi). Sebelumnya jaksa Yudi Kristiana membacakan dakwaan terhadap OC Kaligis. Dalam dakwaan itu dinyatakan pada April 2015 OC Kaligis memberikan 5.000 dolar Singapura dan USD1.000 kepada Syamsir Yusfan.

Kemudian pada 5 Mei 2015, Gery kembali memberi uang ke Tripeni sebesar USD10.000. Uang itu sebagai harapan agar Tripeni yang menjadi hakim dalam perkara gugatan yang didaftarkan di PTUN Medan. Dalam perkara itu, pemohon adalah Achmad Fuad Lubis dan termohon Kejati Sumatera Utara. Hal itu dipenuhi oleh Tripeni dan juga memperkenalkan hakim anggota lainnya ke Gery, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi. Pada 1 Juli 2015, OC Kaligis menerima uang dari Evy Susanti, istri Gatot Pujo Nugroho sebesar USD30.000 dan Rp50 juta.

Uang itu kemudian dibagi dalam lima amplop. Tiga amplop putih masing-masing berisi USD5.000 dan dua amplop putih lain masing-masing USD1.000. Uang-uang itu akan diserahkan ke Tripeni, namun ditolak. JPU mendakwa OC Kaligis dengan tuduhan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/- 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seusai pembacaan dakwaan Kaligis meminta kesediaan majelis untuk membacakan nota keberatan (eksepsi). Eksepsi setebal 40 halaman itu dibacakan sendiri oleh Kaligis. Kaligis berkali-kali menyebut dirinya diculik oleh KPK dan tidak diperlakukan dengan baik oleh penyidik.

Ilham safutra
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6463 seconds (0.1#10.140)