Kaligis Bantah Perintahkan Suap

Selasa, 01 September 2015 - 09:16 WIB
Kaligis Bantah Perintahkan...
Kaligis Bantah Perintahkan Suap
A A A
JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis menolak dakwaan yang disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.

Kaligis bersikukuh tidak terlibat dalam kasus penyuapan kepada ketua dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. ”Yang mulia, dalam eksepsi ini saya menjelaskan beberapa hal terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Berdasarkan fakta bahwa pada saat kejadian itu saya tidak berada di Medan. Saya tengah berada di Bali. Saya tidak pernah memerintahkan Gery untuk itu (memberi suap),” ungkap Kaligis saat menyampaikan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sumpeno kemarin sebenarnya mengagendakan pembacaan dakwaan JPU dari KPK. Namun, di akhir sidang Kaligis meminta kesempatan untuk langsung membacakan nota keberatan (eksepsi). Sebelumnya jaksa Yudi Kristiana membacakan dakwaan terhadap OC Kaligis. Dalam dakwaan itu dinyatakan pada April 2015 OC Kaligis memberikan 5.000 dolar Singapura dan USD1.000 kepada Syamsir Yusfan.

Kemudian pada 5 Mei 2015, Gery kembali memberi uang ke Tripeni sebesar USD10.000. Uang itu sebagai harapan agar Tripeni yang menjadi hakim dalam perkara gugatan yang didaftarkan di PTUN Medan. Dalam perkara itu, pemohon adalah Achmad Fuad Lubis dan termohon Kejati Sumatera Utara. Hal itu dipenuhi oleh Tripeni dan juga memperkenalkan hakim anggota lainnya ke Gery, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi. Pada 1 Juli 2015, OC Kaligis menerima uang dari Evy Susanti, istri Gatot Pujo Nugroho sebesar USD30.000 dan Rp50 juta.

Uang itu kemudian dibagi dalam lima amplop. Tiga amplop putih masing-masing berisi USD5.000 dan dua amplop putih lain masing-masing USD1.000. Uang-uang itu akan diserahkan ke Tripeni, namun ditolak. JPU mendakwa OC Kaligis dengan tuduhan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/- 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seusai pembacaan dakwaan Kaligis meminta kesediaan majelis untuk membacakan nota keberatan (eksepsi). Eksepsi setebal 40 halaman itu dibacakan sendiri oleh Kaligis. Kaligis berkali-kali menyebut dirinya diculik oleh KPK dan tidak diperlakukan dengan baik oleh penyidik.

Ilham safutra
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Breaking News! Wamentan...
Breaking News! Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
Infografis
Trump Perintahkan Pembukaan...
Trump Perintahkan Pembukaan Kembali Penjara Alcatraz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved