Panja RUU KUHP DPR Klaim Belajar Hukum Adat
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi III DPR melakukan kunjungan ke Inggris dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Alasan mengunjungi negara di Eropa tersebut untuk mempelajari dan mendalami sistem hukum di sana yang dimungkinkan dimasukkan ke dalam RUU KUHP. Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menjelaskan, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP yang berkunjung ke Negeri Ratu Elizabeth itu sebanyak 9 orang. Mereka berada di Inggris selama 5 hari, yakni 22-26 Agustus 2015.
Sebelumnya, 4 pimpinan Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke Belanda. Tapi Arsul membantah kunjungan kerja ini sebagai pelesiran. Dia mengklaim kunjungan ini murni karena Panja ingin belajar. ”Ini jangan ditulis jalan-jalan loh ya. Ini beneran kunjungan kerja,” kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Dia mengatakan, Panja mendapat pelajaran penting berkaitan dengan sistem hukum di Inggris.
Di dalamnya, Inggris memuat pemidanaan perbuatan berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat (the living law ). Rencananya sistem seperti itu akan dimasukkan dalam RUU KUHP yang diajukan pemerintah. Arsul menegaskan, dalam sistem hukum beraliran the living law disebutkan bahwa yang bisa dipidana itu tidak hanya sebatas perbuatan pidana yang ada undang-undangnya, tetapi juga perbuatan pidana yang ada di hukum adat. ”Karena itu menjadi penting untuk memahami model common law criminal offences tersebut,” ujarnya.
Rencananya, kemarin Komisi III menggelar rapat kerja (raker) bersama Jaksa Agung M Prasetyo beserta jajaran terkait RUU KUHP dan perkembangan penanganan tindak pidana korupsi. Apa yang dipelajari Panja saat kunjungan ke Belanda dan Inggris juga bakal menjadi bahan pembahasan. Hanya, agenda ini batal berlangsung. Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin meminta pembatalan itu.
Konfirmasi pembatalan tersebut disampaikan M Prasetyo. ”Sudah ada kesepakatan dengan DPR bahwa rapat akan dijadwal ulang. Nanti DPR yang menentukan jadwalnya kapan,” ujar Prasetyo kepada wartawan kemarin.
Sabir laluhu
Alasan mengunjungi negara di Eropa tersebut untuk mempelajari dan mendalami sistem hukum di sana yang dimungkinkan dimasukkan ke dalam RUU KUHP. Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menjelaskan, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP yang berkunjung ke Negeri Ratu Elizabeth itu sebanyak 9 orang. Mereka berada di Inggris selama 5 hari, yakni 22-26 Agustus 2015.
Sebelumnya, 4 pimpinan Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke Belanda. Tapi Arsul membantah kunjungan kerja ini sebagai pelesiran. Dia mengklaim kunjungan ini murni karena Panja ingin belajar. ”Ini jangan ditulis jalan-jalan loh ya. Ini beneran kunjungan kerja,” kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Dia mengatakan, Panja mendapat pelajaran penting berkaitan dengan sistem hukum di Inggris.
Di dalamnya, Inggris memuat pemidanaan perbuatan berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat (the living law ). Rencananya sistem seperti itu akan dimasukkan dalam RUU KUHP yang diajukan pemerintah. Arsul menegaskan, dalam sistem hukum beraliran the living law disebutkan bahwa yang bisa dipidana itu tidak hanya sebatas perbuatan pidana yang ada undang-undangnya, tetapi juga perbuatan pidana yang ada di hukum adat. ”Karena itu menjadi penting untuk memahami model common law criminal offences tersebut,” ujarnya.
Rencananya, kemarin Komisi III menggelar rapat kerja (raker) bersama Jaksa Agung M Prasetyo beserta jajaran terkait RUU KUHP dan perkembangan penanganan tindak pidana korupsi. Apa yang dipelajari Panja saat kunjungan ke Belanda dan Inggris juga bakal menjadi bahan pembahasan. Hanya, agenda ini batal berlangsung. Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin meminta pembatalan itu.
Konfirmasi pembatalan tersebut disampaikan M Prasetyo. ”Sudah ada kesepakatan dengan DPR bahwa rapat akan dijadwal ulang. Nanti DPR yang menentukan jadwalnya kapan,” ujar Prasetyo kepada wartawan kemarin.
Sabir laluhu
(ars)