Didakwa Korupsi, SDA: Jaksa Merangkai Cerita

Senin, 31 Agustus 2015 - 22:01 WIB
Didakwa Korupsi, SDA: Jaksa Merangkai Cerita
Didakwa Korupsi, SDA: Jaksa Merangkai Cerita
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menolak isi dakwaan jaksa yang menyatakan dirinya melakukan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2011-2014.

"Secara bahasa saya mengerti, tetapi secara substansial saya tidak mengerti karena saya tidak melakukan dakwaan-dakwaan seperti yang disebutkan," tutur SDA di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015).

Menurut dia, jaksa memperoleh informasi berdasarkan hasil penyidikan atas saksi-saksi yang kesaksiannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Jaksa Penuntut Umum KPK merangkai cerita yang jauh dari kebenaran," kata dia.

Dia juga membantah soal dakwaan yang menyebutkan dirinya telah menguntungkan pihak lain yang akhirnya merugikan keuangan negara.

Dari nama-nama yang disebutkan jaksa, SDA mengaku hampir semuanya tidak kenal. "Apa kepentingan saya memberikan keuntungan mereka," tandas mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini.

Sebelumnya, salah satu isi dakwaan disebutkan SDA melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin, Mukhlisin, Hasrul Azwar, Hasanudin Asmat, Nurul Iman Mustofa, Fuad Ibrahmi Atsani, 180 petugas PPIH dan 7 pendamping amirul Hajj yang ditunjuk tidak sesuai ketentuan dan 1771 orang jemaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrian.

Sementara korporasi ialah penyedia akomodasi di Arab Saudi yakni 12 majmuah (konsorsium) dan lima hotel transito yang merugikan keuangan negara yang ditaksir hingga Rp27,2 miliar dan 17,9 juta riyal.

Dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.


PILIHAN:


Suryadharma Ali Ingin SBY Bersaksi di Tipikor
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6957 seconds (0.1#10.140)