Bareskrim Klarifikasi Umumkan Nama Tersangka Capim KPK
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengaku tidak akan mengumumkan satu calon pemimpin (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Victor Simanjuntak mengklarifikasi pernyataan sebelumnya akan mengumumkan nama capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini.
"Jadi ini harus diluruskan, mengumumkan tersangka itu enggak boleh, melanggar hukum, equality before the law," ujar Victor di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Namun dia membolehkan kepada pihak media untuk meliput proses hukum yang melibatkan capim KPK tersebut. "Tapi ketika melakukan penindakan, itu diliput oleh wartawan enggak ada masalah," ucapnya.
Bareskrim Mabes Polri sebelumnya mengungkapkan salah satu capim KPK ditetapkan sebagai tersangka. Capim tersebut diketahui masuk dalam 19 nama capim yang lolos tes tahap keempat (IV) oleh Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.
Baca: Senin Depan Polri Ungkap Capim KPK Berstatus Tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Victor Simanjuntak mengklarifikasi pernyataan sebelumnya akan mengumumkan nama capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini.
"Jadi ini harus diluruskan, mengumumkan tersangka itu enggak boleh, melanggar hukum, equality before the law," ujar Victor di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Namun dia membolehkan kepada pihak media untuk meliput proses hukum yang melibatkan capim KPK tersebut. "Tapi ketika melakukan penindakan, itu diliput oleh wartawan enggak ada masalah," ucapnya.
Bareskrim Mabes Polri sebelumnya mengungkapkan salah satu capim KPK ditetapkan sebagai tersangka. Capim tersebut diketahui masuk dalam 19 nama capim yang lolos tes tahap keempat (IV) oleh Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.
Baca: Senin Depan Polri Ungkap Capim KPK Berstatus Tersangka.
(kur)