Hari Ini Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Dakwaan SDA
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana dengan agenda membacakan dakwaan Jaksa untuk mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).
"Iya, sidang dibuka pada pukul 09.30 WIB," kata Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sutio Jumagi Akhirno, saat dikonfirmasi Senin (31/8/2015).
SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).
Dalam sidang perdana tersebut, Pengadilan Tipikor sudah menunjuk majelis hakim yang memeriksa pokok perkara terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) in.
"Majelisnya Hakim Aswijon (Ketua Majelis Hakim), Hakim Sutio J.A., Hakim Sutarjo, Hakim Ugo, dan Hakim Joko Subagyo," jelas Sutio.
Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 pada 22 Mei 2014.
Dalam perkembangannya, SDA juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Dia juga telah resmi ditahan sejak 10 April 2015.
SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.
Pilihan:
Panglima TNI Yakin Indonesia Bakal Jadi Kekuatan Baru Dunia
"Iya, sidang dibuka pada pukul 09.30 WIB," kata Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sutio Jumagi Akhirno, saat dikonfirmasi Senin (31/8/2015).
SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).
Dalam sidang perdana tersebut, Pengadilan Tipikor sudah menunjuk majelis hakim yang memeriksa pokok perkara terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) in.
"Majelisnya Hakim Aswijon (Ketua Majelis Hakim), Hakim Sutio J.A., Hakim Sutarjo, Hakim Ugo, dan Hakim Joko Subagyo," jelas Sutio.
Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 pada 22 Mei 2014.
Dalam perkembangannya, SDA juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Dia juga telah resmi ditahan sejak 10 April 2015.
SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.
Pilihan:
Panglima TNI Yakin Indonesia Bakal Jadi Kekuatan Baru Dunia
(maf)