Pejabat Tak Layak Diberi Kekebalan Hukum

Senin, 31 Agustus 2015 - 10:27 WIB
Pejabat Tak Layak Diberi Kekebalan Hukum
Pejabat Tak Layak Diberi Kekebalan Hukum
A A A
JAKARTA - Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang aturan bahwa pembuat kebijakan tidak bisa dipidanakan menjadi polemik.

Meski tujuannya adalah meningkatkan penyerapan anggaran, aturan itu dinilai rawan menimbulkan perlakuan hukum yang diskriminatif. Selain itu, juga berpotensi disalahgunakan oleh pejabat dalam mengambil kebijakan.

”Dalam UUD 1945 semua warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintah wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintah tanpa terkecuali. Jadi, tidak ada diskriminasi dalam pelaksanaan hukum,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Jakarta kemarin. Menurut Fahri, langkah Presiden Jokowi tersebut berpotensi menyalahi aturan hukum.

Dia meminta sebaiknya Presiden mengkaji ulang rencana tersebut. Fahri mengatakan, jika para kuasa pengguna anggaran takut dalam mengambil kebijakan, Presiden sebaiknya mengkaji secara komprehensif mengapa ketakutan itu muncul. Kajian dilakukan secara komprehensif melibatkan banyak pihak, terutama penegak hukum. Menurut Fahri, dirinya sependapat dengan Presiden bahwa penyerapan anggaran harus digenjot. Tetapi, solusinya bukan dengan cara menerbitkan SE karena itu bukanlah solusi final dan tidak bisa mengintervensi hukum.

”Yang perlu dilakukan bukan penjaminan-penjaminan di bawah. Itu tidak bisa. Itu semua harus diletakkan dalam kerangka membangun sistem hukum kita yang kuat, yang memberikan kepastian dan keadilan. Jadi, tidak ada obat ringkas misalnya Presiden ingin menjamin orang tidak dipidana. Itu tidak ada cerita itu. Karena ketika di-judicial review, pasti keputusan itu akan ditolak MA,” ungkapnya.

Sebelumnya Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya untuk membuat surat edaran bagi kepala daerah agar mereka tidak takut dalam menggunakan anggaran selama kebijakan yang diambil untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, dalam hal pembuat kebijakan ketika ada kesalahan administratif, penyelesaiannya secara administratif juga sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30/ 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Anggaran yang tersimpan di bank daerah mencapai Rp277 triliun. Pemerintah menduga ada faktor ketakutan pemerintah daerah membelanjakan anggaran tersebut karena khawatir melanggar aturan.

Tertahannya anggaran dalam jumlah sangat besar ini dinilai ikut membuat perlambatan ekonomi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, rencana Presiden mengeluarkan SE tersebut adalah dalam konteks penyerapan anggaran di kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota yang terhambat itu.

Rahmat sahid
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6917 seconds (0.1#10.140)