Syarat Tenaga Kerja Asing Tetap Diperketat

Minggu, 30 Agustus 2015 - 11:40 WIB
Syarat Tenaga Kerja...
Syarat Tenaga Kerja Asing Tetap Diperketat
A A A
JAKARTA - Meski pemerintah menghapus syarat wajib berbahasa Indonesia bagi pekerja asing, syarat perekrutannya tetap diperketat. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2015 tentang Tata Cara Penempatan tenaga kerja asing (TKA) sudah mencantumkan bahwa perusahaan hanya boleh merekrut pekerja asing dalam jabatan tertentu.

Dalam aturan itu tertulis tidak boleh ada tenaga kerja asing (TKA) unskill, melainkan jabatan profesional yang bisa bekerja di Indonesia. “TKA yang bekerja di sini khusus yang expert dan tidak boleh masuk ke semua sektor. Kalau ada TKA yang bekerja di level bawah, itu pasti ada pelanggaran. Akan kita tindak sesuai aturan,” tandas Hanif di Kantor Kemenaker, Jakarta, kemarin.

Politikus PKB ini mengatakan, pemerintah juga melarang perusahaan berbentuk persekutuan perdata, firma, CV, usaha bersama, usaha dagang, dan koperasi mempekerjakan pekerja dari negara lain. Selain itu, pemerintah juga membatasi lamanya waktu kontrak kerja. “Tidak boleh ada perpanjangan kontrak sehingga jika masa kontraknya habis, dia harus segera pulang ke negara masing-masing,” tandasnya.

Hanif membantah ada serbuan pekerja asing yang akan masuk ke Indonesia. Jika memang ada serbuan, dia meminta data lengkap dan di mana saja tempatnya agar lebih mudah ditelusuri. Menurut Hanif, dari data terakhir hanya ada 17.000 TKA yang masuk ke Jakarta untuk sektor manufaktur dan total ada 70.000 TKA di Indonesia. “Sementara angkatan kerja kita ada 129 juta orang.

Itu artinya 0,1% saja tidak ada. Publik janganlah ditakut-takuti ada serbuan pekerja asing itu,” ujarnya. Hanif pun memberikan ilustrasi perbandingan dengan Singapura yang jumlah penduduknya hanya 5 juta, namun jumlah TKA mencapai 1 juta orang atau hampir 20%-nya. Dia juga membandingkan dengan Qatar atau Uni Emirat Arab yang penduduknya sekitar 45 juta, tetapi TKA-nya separuh dari total penduduk.

Mengenai syarat bahasa, Hanif mengatakan, dalam Permenaker 16/2015 memang dinyatakan bahwa bahasa Indonesia menjadi syarat masuk sudah tidak lagi dipakai. Peraturan mengenai TKA, ujarnya, harus bisa mendukung skema investasi pembangunan karena terkait peluang lapangan kerja.

Ketua Konferensi Serikat Pekerja Indonesia(KSPI) Said Iqbal berpendapat, saat ini makin banyak pekerja asing terutama dari China yang bekerja di Banten dan Papua. Padahal, dulunya mereka hanya berani bekerja di wilayah Batam. Karena itu, dia meminta pemerintah melakukan pengawasan karena pekerja China yang bekerja di kawasan itu bukanlah pekerja profesional, melainkan pekerja dengan kualitas biasa yang keberadaannya mengancam posisi pekerja di Tanah Air.

Menurut Said, investor selama ini lebih memprioritaskan pekerja asing daripada pekerja lokal karena tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Selain itu, pekerja dari China mau dibayar lebih rendah daripada pekerja lokal. “Praktis ini akan menggusur lapangan kerja bagi pekerja lokal. Terlebih lagi pekerja outsourcing akan tergusur,” ungkapnya.

Neneng zubaidah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0756 seconds (0.1#10.140)