Nekat Beroperasi, 10 Taksi Uber Dirazia
A
A
A
JAKARTA - Petugas gabungan dari Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Organisasi Angkutan Daerah (Organda) DKI Jakarta merazia 10 unit Taksi Uber kemarin.
Razia dilakukan karena operasional Taksi Uber dinilai menyalahi aturan angkutan umum. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat dan Organda terkait masih ada Taksi Uber yang beroperasi.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya menurunkan sejumlah personel Dishubtrans dibantu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Organda untuk merazia operasional aplikasi angkutan umum Taksi Uber dan Grab Car. ”Hasil operasi tadi (kemarin), kami amankan 10 unit Taksi Uber yang sudah ada di Pulogebang, Jakarta Timur. Kami akan terus menindak operasional Uber dan semacamnya. Itu membahayakan,” kata Andri Yansyah di Balai Kota kemarin.
Sepuluh unit Taksi Uber tersebut dirazia di lima wilayah DKI Jakarta. Sayangnya, dia tidak mau menyebutkan teknis penangkapan mengingat razia terhadap Taksi Uber dan Grab Car akan terus dilakukan. Menurutnya, operasional Taksi Uber ataupun Grab Car tidak bisa ditoleransi lagi.
Selain mengancam keamanan dan keselamatan pengguna, kehadiran angkutan aplikasi kendaraan roda empat tersebut juga telah menyalahi aturan. Andri meminta pebisnis aplikasi khusus angkutan roda empat tidak mengoperasionalkan armadanya kalau belum mengikuti aturan angkutan umum.
”Pada pertemuan sebelumnya kan jelas, mereka boleh beroperasi apabila mengikuti tujuh syarat angkutan umum. Punya pul, uji KIR, NPWP, minimal punya lima unit, berpelat kuning, dan sebagainya. Jadi, jangan beroperasi kalau belum mengikuti aturan angkutan umum yang ada,” ungkapnya.
Kepala Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, kehadiran taksi aplikasi telah mengacak-acak peraturan angkutan umum dan merugikan perusahaan taksi hingga 40%. Kendati demikian, Shafruhan membantah kehadiran taksi aplikasi tersebut membuat takut perusahaan taksi untuk bersaing. ”Kami tidak takut untuk bersaing. Toh, taksi Blue Bird sudah dari dulu memasang aplikasi. Terpenting ikuti aturan yang ada dan silakan bersaing,” jelasnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyafudin menuturkan, Taksi Uber dan Grab Car memiliki peluang menjadi angkutan umum. Sayangnya, mereka tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Padahal, peluang mereka dapat bersaing dengan perusahaan taksi lainnya sangat terbuka. ”Ya, mau tidak mau kami tertibkan. Harusnya mereka mampu memenuhi prasyarat menjadi angkutan umum,” tegasnya.
Sayangnya, dia tidak mampu memberi gambaran tindakan tegas apa yang akan diberikan kepada pengelola Taksi Uber. Alasannya, kasusnya dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. ”Kami hanya membantu menangkapnya. Mobilnya sudah kami amankan, sopir dan pebisnisnya akan diproses Ditreskrimsus seperti yang telah dilakukan terhadap penangkapan lima unit Taksi Uber sebelumnya,” jelasnya.
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Di bagian lain, Pemprov DKI Jakarta meresmikan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) kemarin. Forum tersebut diharapkan mampu menertibkan lalu lintas di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berharap dengan adanya FLLAJ ini, penegakan undang-undang dapat dilakukan maksimal. Dia meminta FLLAJ terus memberikan ide kreatif membangun transportasi tanpa memikirkan anggaran.
”Sebenarnya saya tidak mau membuat forum. Tetapi, kondisi saat ini mengharuskan karena undang-undang itu harus dijalankan. Kami berharap adanya FLLAJ, Jakarta tidak memalukan lagi. Uang tidak masalah, DKI kaya raya,” kata Ahok.
Bima setiyadi
Razia dilakukan karena operasional Taksi Uber dinilai menyalahi aturan angkutan umum. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat dan Organda terkait masih ada Taksi Uber yang beroperasi.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya menurunkan sejumlah personel Dishubtrans dibantu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Organda untuk merazia operasional aplikasi angkutan umum Taksi Uber dan Grab Car. ”Hasil operasi tadi (kemarin), kami amankan 10 unit Taksi Uber yang sudah ada di Pulogebang, Jakarta Timur. Kami akan terus menindak operasional Uber dan semacamnya. Itu membahayakan,” kata Andri Yansyah di Balai Kota kemarin.
Sepuluh unit Taksi Uber tersebut dirazia di lima wilayah DKI Jakarta. Sayangnya, dia tidak mau menyebutkan teknis penangkapan mengingat razia terhadap Taksi Uber dan Grab Car akan terus dilakukan. Menurutnya, operasional Taksi Uber ataupun Grab Car tidak bisa ditoleransi lagi.
Selain mengancam keamanan dan keselamatan pengguna, kehadiran angkutan aplikasi kendaraan roda empat tersebut juga telah menyalahi aturan. Andri meminta pebisnis aplikasi khusus angkutan roda empat tidak mengoperasionalkan armadanya kalau belum mengikuti aturan angkutan umum.
”Pada pertemuan sebelumnya kan jelas, mereka boleh beroperasi apabila mengikuti tujuh syarat angkutan umum. Punya pul, uji KIR, NPWP, minimal punya lima unit, berpelat kuning, dan sebagainya. Jadi, jangan beroperasi kalau belum mengikuti aturan angkutan umum yang ada,” ungkapnya.
Kepala Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, kehadiran taksi aplikasi telah mengacak-acak peraturan angkutan umum dan merugikan perusahaan taksi hingga 40%. Kendati demikian, Shafruhan membantah kehadiran taksi aplikasi tersebut membuat takut perusahaan taksi untuk bersaing. ”Kami tidak takut untuk bersaing. Toh, taksi Blue Bird sudah dari dulu memasang aplikasi. Terpenting ikuti aturan yang ada dan silakan bersaing,” jelasnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyafudin menuturkan, Taksi Uber dan Grab Car memiliki peluang menjadi angkutan umum. Sayangnya, mereka tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Padahal, peluang mereka dapat bersaing dengan perusahaan taksi lainnya sangat terbuka. ”Ya, mau tidak mau kami tertibkan. Harusnya mereka mampu memenuhi prasyarat menjadi angkutan umum,” tegasnya.
Sayangnya, dia tidak mampu memberi gambaran tindakan tegas apa yang akan diberikan kepada pengelola Taksi Uber. Alasannya, kasusnya dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. ”Kami hanya membantu menangkapnya. Mobilnya sudah kami amankan, sopir dan pebisnisnya akan diproses Ditreskrimsus seperti yang telah dilakukan terhadap penangkapan lima unit Taksi Uber sebelumnya,” jelasnya.
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Di bagian lain, Pemprov DKI Jakarta meresmikan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) kemarin. Forum tersebut diharapkan mampu menertibkan lalu lintas di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berharap dengan adanya FLLAJ ini, penegakan undang-undang dapat dilakukan maksimal. Dia meminta FLLAJ terus memberikan ide kreatif membangun transportasi tanpa memikirkan anggaran.
”Sebenarnya saya tidak mau membuat forum. Tetapi, kondisi saat ini mengharuskan karena undang-undang itu harus dijalankan. Kami berharap adanya FLLAJ, Jakarta tidak memalukan lagi. Uang tidak masalah, DKI kaya raya,” kata Ahok.
Bima setiyadi
(ftr)