Kemenlu Percepat Proses Izin Wartawan Asing
A
A
A
JAKARTA - Kementrian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia kemarin mengumumkan rencana kemudahan wartawan asing untuk meliput di seluruh wilayah Indonesia.
Upaya itu di tengah kontroversi surat edaran mengenai penyesuaian prosedur kunjungan wartawan asing ke Indonesia oleh Kementerian Dalam Negeri yang kemudian dibatalkan. Kemudahan ini dengan mempersingkat pemberian izin bagi wartawan asing yang ingin meliput di Indonesia.
“Pada dasarnya ini instruksi Presiden untuk mempercepat, mempersingkat, dan mengurangi birokrasi sehingga izin bagi wartawan asing yang ingin melakukan kunjungan kerja ke Indonesia diberikan lebih cepat, efisien, namun tetap mengikuti aturan yang ada,” ujar Juru Bicara Kemenlu, Arrmanatha Nasir, di Jakarta, kemarin.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut surat edaran tentang penyesuain prosedur kunjungan jurnalis asing. ”Sore ini (kemarin) kami batalkan surat edaran tersebut,”ujarnya.
Ananda nararya/Dita
Upaya itu di tengah kontroversi surat edaran mengenai penyesuaian prosedur kunjungan wartawan asing ke Indonesia oleh Kementerian Dalam Negeri yang kemudian dibatalkan. Kemudahan ini dengan mempersingkat pemberian izin bagi wartawan asing yang ingin meliput di Indonesia.
“Pada dasarnya ini instruksi Presiden untuk mempercepat, mempersingkat, dan mengurangi birokrasi sehingga izin bagi wartawan asing yang ingin melakukan kunjungan kerja ke Indonesia diberikan lebih cepat, efisien, namun tetap mengikuti aturan yang ada,” ujar Juru Bicara Kemenlu, Arrmanatha Nasir, di Jakarta, kemarin.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut surat edaran tentang penyesuain prosedur kunjungan jurnalis asing. ”Sore ini (kemarin) kami batalkan surat edaran tersebut,”ujarnya.
Ananda nararya/Dita
(ftr)