Jokowi Harus Tinjau Ulang Rencana Peleburan Lembaga Nonstruktural

Jum'at, 28 Agustus 2015 - 17:48 WIB
Jokowi Harus Tinjau Ulang Rencana Peleburan Lembaga Nonstruktural
Jokowi Harus Tinjau Ulang Rencana Peleburan Lembaga Nonstruktural
A A A
JAKARTA - Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) melebur lembaga-lembaga negara nonstruktural tidak disepakati Ketua Komisi II DPR. Alasannya, pembentukan lembaga negara nonstruktural berdasarkan undang-undang (UU).

Karena didasari oleh UU, maka Presiden Jokowi tidak bisa seenaknya melakukan perombakan atau peleburan lembaga negara nonstruktural.

"Lembaga nonstruktural diatur oleh UU seperti Komisi Yudisial, Ombudsman RI. Enggak usah diutak-atik lah," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2015).

Diakui Rambe, tidak semua pembentukan lembaga negara nonstruktural didasari UU, namun juga melalui Keputusan Presiden (Kepres). Oleh karena itu, Rambe meminta pemerintah melakukan kajian komprehensif agar keberadaan lembaga-lembaga negara ini tidak mubazir.

"Yang ada ini perlu didata benar tentang kemanfaatannya, gunanya, fungsinya. Juga termasuk soal anggaran. Kita jangan bentuk lembaga seperti lembaga swadaya masyarakat, tapi tidak berfungsi maksimal," kata Rambe.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5609 seconds (0.1#10.140)