Penegak Hukum Harus Berbenah

Jum'at, 28 Agustus 2015 - 09:07 WIB
Penegak Hukum Harus Berbenah
Penegak Hukum Harus Berbenah
A A A
BANYAKNYA perlawanan yang dilakukan tersangka kasus korupsi terhadap penegak hukum terjadi karena wibawa aparat penegak hukum mulai turun.

Karena itu, aparat penegak hukum harus mengintrospeksi dan berbenah. ”Wibawa penegak hukum masih ada, cuma akan makin tergerus jika penegak hukum tidak membenahi diri,” ungkap pengamat hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf di Jakarta kemarin.

Lawan penegak hukum, sambung Asep, bukanlah orang sembarangan. Mereka merupakan orang-orang terpelajar yang memiliki jaringan sangat luas sehingga dengan mudah mendapatkan informasi. Selain itu, mereka juga merupakan orang-orang yang memiliki kekuasaan dan cukup uang. ”Para koruptor itu kan orang pintar, punya kemampuan yang bagus, meskipun mereka bukan orang hukum tapi mereka mempelajari untuk menghindar dan melawan,” tandasnya.

Asep menyarankan, agar wibawa penegak hukum kembali pulih maka penegak hukum harus membenahi sistem di internalnya. Seperti dalam menetapkan tersangka, harus ada dua alat bukti yang kuat agar tidak ada lagi kekalahan dalam praperadilan.

Banyaknya perlawanan yang dilancarkan tersangka korupsi tergambar dari permohonan praperadilan yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sepanjang 2015 ini. Humas PN Jakarta Selatan MadeSutisna mengatakan, permohonan gugatan praperadilan pada 2015 sampai pada bulan Agustus mencapai 76 permohonan.

Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun nanti. Jumlah ini pun menurut Made, jauh lebih tinggi dibandingkan permohonan praperadilankan pada 2013 yang mencapai 63 permohonan dan pada 2014 yang mencapai 61 permohonan. ”Sampai akhir tahun ini, kemungkinan bisa sampai 100 permohonan,” ungkap Made.

Peneliti pada Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Fariz Fachryan mengatakan, penegak hukum harus tetap memperhatikan perundangundangan yang ada. Pasalnya, ini merupakan titik lemah bagi penegak hukum saat ini. Selain itu, penegak hukum juga harus berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. ”Harus memenuhi dua alat bukti, sehingga nanti ketika digugat oleh tersangka maka sudah memiliki alat bukti yang cukup kuat,” ujar Fariz.

Dia menilai, kinerja penegak hukum saat ini tidak terlalu membanggakan karena tidak ada gebrakan yang nyata, walaupun memang masih berlangsung upaya pemberantasan korupsi.

Hasyim ashari
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4482 seconds (0.1#10.140)