Incumbent Harus Cuti Ketika Hadiri Kampanye Pilkada

Kamis, 27 Agustus 2015 - 17:56 WIB
Incumbent Harus Cuti...
Incumbent Harus Cuti Ketika Hadiri Kampanye Pilkada
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) petahana (incumbent) untuk mengambil jatah cuti ketika mengikuti kampanye.

Laporan cuti harus disampaikan kepada KPU serta pengawas pemilu di daerahnya masing-masing, berupa surat resmi dari instansi yang menaunginya.

"Jadi dia tidak harus cuti selama masa kampanye, tapi dia cuti dimana dia mau melakukan kampanye," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Hadar mengatakan, pengambilan cuti hanya ketika yang bersangkutan ikut dalam kampanye dilakukan, agar kegiatan kampanye tidak menganggu aktivitasnya sebagai kepala daerah.

Apalagi periode kampanye masih cukup panjang, yakni sejak hari ini hingga 5 Desember mendatang. "Kalau dia cuti (selama itu) nanti yang kerja siapa?" tuturnya.

Seperti diketahui, mulai hari ini KPU membuka tahapan kampanye pasangan calon di 261 daerah. Meski demikian model kampanye yang dapat dilakukan hanya berupa tatap muka, blusukan, menyapa masyarakat atau pertemuan terbatas di gedung dengan jumlah tertentu.

"Nah misalnya mereka mau melakukan kampanye rapat umum, rapat tertutup, nah dia harus cuti," tukasnya.

PILIHAN:
Mulai Hari Ini Semua Alat Peraga Pilkada Harus Ditertibkan

KPK Minta OC Kaligis Lebih Bijak Hadapi Proses Hukum
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved