Incumbent Harus Cuti Ketika Hadiri Kampanye Pilkada

Kamis, 27 Agustus 2015 - 17:56 WIB
Incumbent Harus Cuti Ketika Hadiri Kampanye Pilkada
Incumbent Harus Cuti Ketika Hadiri Kampanye Pilkada
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) petahana (incumbent) untuk mengambil jatah cuti ketika mengikuti kampanye.

Laporan cuti harus disampaikan kepada KPU serta pengawas pemilu di daerahnya masing-masing, berupa surat resmi dari instansi yang menaunginya.

"Jadi dia tidak harus cuti selama masa kampanye, tapi dia cuti dimana dia mau melakukan kampanye," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Hadar mengatakan, pengambilan cuti hanya ketika yang bersangkutan ikut dalam kampanye dilakukan, agar kegiatan kampanye tidak menganggu aktivitasnya sebagai kepala daerah.

Apalagi periode kampanye masih cukup panjang, yakni sejak hari ini hingga 5 Desember mendatang. "Kalau dia cuti (selama itu) nanti yang kerja siapa?" tuturnya.

Seperti diketahui, mulai hari ini KPU membuka tahapan kampanye pasangan calon di 261 daerah. Meski demikian model kampanye yang dapat dilakukan hanya berupa tatap muka, blusukan, menyapa masyarakat atau pertemuan terbatas di gedung dengan jumlah tertentu.

"Nah misalnya mereka mau melakukan kampanye rapat umum, rapat tertutup, nah dia harus cuti," tukasnya.

PILIHAN:
Mulai Hari Ini Semua Alat Peraga Pilkada Harus Ditertibkan

KPK Minta OC Kaligis Lebih Bijak Hadapi Proses Hukum
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7536 seconds (0.1#10.140)
pixels