Sarpin Tolak Cabut Gugatan terhadap Komisioner KY

Kamis, 27 Agustus 2015 - 17:07 WIB
Sarpin Tolak Cabut Gugatan...
Sarpin Tolak Cabut Gugatan terhadap Komisioner KY
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi kembali menegaskan tidak akan mencabut laporannya dari Badan Resersi Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Laporan menyangkut dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki serta Taufiqurrahman Sauri.

"Tentu tidak," kata Sarpin usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).

Bahkan upaya Ketua dan Komisioner KY itu untuk menemui dirinya dan menyampaikan maaf baginya sudah terlambat.

"Jadi jangan anda pikir saya ini manusia tidak pemaaf. Kita sudah beri kesempatan toh. Waktunya juga sudah diberikan dalam waktu satu minggu untuk minta maaf," tukasnya.

Baca: Merasa Dihina, Hakim Sarpin Layangkan Somasi Terbuka.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6524 seconds (0.1#10.140)