Mulai Hari Ini Semua Alat Peraga Pilkada Harus Ditertibkan
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa mulai hari ini segala bentuk pemasangan alat peraga calon untuk pilkada harus sudah dibersihkan dari daerah pemilihan.
Nantinya pemasangan alat peraga atau bahan sosialisasi lain, hanya diperbolehkan dilakukan oleh penyelenggara pemilu daerah dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing.
"Sejak 27 Agustus-9 Desember tidak ada lagi alat peraga kampanye, kecuali dari KPU baik di tempat-tempat umum maupun media," ujar Anggota Bawaslu Nasrullah di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Nasrullah mengatakan, sejak 24 Agustus hingga kemarin, pihaknya telah berkordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan pembersihan alat peraga calon ini. Seperti dengan dinas Pol PP, dinas pertamanan, dinas pasar dan dinas perhubungan.
"Karena calon ini sebelumnya banyak memasang di angkutan umum, memasang di pepohonan serta ditempat umum seperti pasar. Makanya kita kordinasikan dengan pihak tersebut," tuturnya.
Menurut dia, sanksi akan diberikan kepada pasangan calon apabila masih melanggar aturan pemasangan alat peraga tersebut. Hukuman dari teguran hingga diskualifikasi.
"Kalau ada maka tentu ada sanksi. Apabila tiba-tiba kandidat masuk ke stasiun tv atau koran," tuturnya.
PILIHAN:
Agus Hermanto Bantah 7 Mega Proyek Hadiah HUT ke-70 DPR
Kubu Agung Nilai Golkar Harus Islah Secara Komprehensif
Nantinya pemasangan alat peraga atau bahan sosialisasi lain, hanya diperbolehkan dilakukan oleh penyelenggara pemilu daerah dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing.
"Sejak 27 Agustus-9 Desember tidak ada lagi alat peraga kampanye, kecuali dari KPU baik di tempat-tempat umum maupun media," ujar Anggota Bawaslu Nasrullah di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Nasrullah mengatakan, sejak 24 Agustus hingga kemarin, pihaknya telah berkordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan pembersihan alat peraga calon ini. Seperti dengan dinas Pol PP, dinas pertamanan, dinas pasar dan dinas perhubungan.
"Karena calon ini sebelumnya banyak memasang di angkutan umum, memasang di pepohonan serta ditempat umum seperti pasar. Makanya kita kordinasikan dengan pihak tersebut," tuturnya.
Menurut dia, sanksi akan diberikan kepada pasangan calon apabila masih melanggar aturan pemasangan alat peraga tersebut. Hukuman dari teguran hingga diskualifikasi.
"Kalau ada maka tentu ada sanksi. Apabila tiba-tiba kandidat masuk ke stasiun tv atau koran," tuturnya.
PILIHAN:
Agus Hermanto Bantah 7 Mega Proyek Hadiah HUT ke-70 DPR
Kubu Agung Nilai Golkar Harus Islah Secara Komprehensif
(kri)