Mulai Hari Ini Semua Alat Peraga Pilkada Harus Ditertibkan

Kamis, 27 Agustus 2015 - 17:05 WIB
Mulai Hari Ini Semua...
Mulai Hari Ini Semua Alat Peraga Pilkada Harus Ditertibkan
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa mulai hari ini segala bentuk pemasangan alat peraga calon untuk pilkada harus sudah dibersihkan dari daerah pemilihan.

Nantinya pemasangan alat peraga atau bahan sosialisasi lain, hanya diperbolehkan dilakukan oleh penyelenggara pemilu daerah dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing.

"Sejak 27 Agustus-9 Desember tidak ada lagi alat peraga kampanye, kecuali dari KPU baik di tempat-tempat umum maupun media," ujar Anggota Bawaslu Nasrullah di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Nasrullah mengatakan, sejak 24 Agustus hingga kemarin, pihaknya telah berkordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan pembersihan alat peraga calon ini. Seperti dengan dinas Pol PP, dinas pertamanan, dinas pasar dan dinas perhubungan.

"Karena calon ini sebelumnya banyak memasang di angkutan umum, memasang di pepohonan serta ditempat umum seperti pasar. Makanya kita kordinasikan dengan pihak tersebut," tuturnya.

Menurut dia, sanksi akan diberikan kepada pasangan calon apabila masih melanggar aturan pemasangan alat peraga tersebut. Hukuman dari teguran hingga diskualifikasi.

"Kalau ada maka tentu ada sanksi. Apabila tiba-tiba kandidat masuk ke stasiun tv atau koran," tuturnya.

PILIHAN:
Agus Hermanto Bantah 7 Mega Proyek Hadiah HUT ke-70 DPR

Kubu Agung Nilai Golkar Harus Islah Secara Komprehensif
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Ini Alasan Banyak Tentara...
Ini Alasan Banyak Tentara Israel Mulai Kecewa Berperang di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved