KPU Keluhkan Aksi Kekerasan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluhkan sejumlah kasus kekerasan dan intimidasi yang dialami penyelenggara pilkada di daerah.
KPU menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Presiden memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Kasus kekerasan terbaru dialami Ketua KPUD Tolitoli, Sulawesi Tengah, Hambali Mansyur, Selasa (25/8). Dia menderita luka setelah mendapat penganiayaan oleh pendukung pasangan calon. Kekerasan tersebut berkaitan dengan ketidakpuasan pendukung pasangan calon atas penetapan peserta pilkada yang dilakukan KPU pada Senin (24/8).
Potensi kekerasan di pilkada serentak ini memang cukup besar mengingat pada beberapa daerah tidak lagi diikuti calon petahana. Tanpa petahana yang umumnya memiliki elektabilitas tinggi, persaingan antarkandidat menjadi sangat ketat. Pada daerah lain, potensi kekerasan menjadi tinggi akibat persaingan hanya diikuti dua pasangan calon.
Berdasarkan penetapan KPU, ada 91 daerah yang pilkadanya melibatkan pertarungan head to head dua pasangan calon. Potensi kekerasan juga dipicu ketidakpuasan pendukung akibat calonnya gagal ikut pilkada karena tidak memenuhi syarat saat verifikasi berkas.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, seharusnya bila ada pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan merasa tidak puas dengan keputusan KPU, mereka bisa mengajukan gugatan atau sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) didaerahmasing-masing.
“Kami tadi (kemarin) mengirim surat ke Presiden Jokowi meminta agar Presiden memberikan perhatian serius ke penyelenggara pemilu,” ujar Hadar di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Hadar menuturkan, ada empat peristiwa kekerasan selama tahapan pilkada serentak ini yang disampaikan melalui surat kepada Presiden tersebut.
Selain kasus Ketua KPU Tolitoli, lainnya adalah perusakan Kantor KPU Manggarai Barat, pembacokan calon kepala daerah di Lamongan, intimidasi kepada anggota KPU Mataram. Sementara itu, KPU Tolitoli menyatakan akan berkonsultasi ke KPU Sulawesi Tengah atas tuntutan massa terhadap lolosnya salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati Asis Bestari/Sarpan menjadi peserta pilkada.
Anggota KPU Tolitoli Sulaeman Panjalani mengatakan, pihaknya telah menyampaikan tuntutan pengunjuk rasa dari pendukung pasangan calon AmranYahya/ Zaenal Daud yang diajukan ke KPU Tolitoli, Selasa (25/8). Unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut menyebabkan tiga orang pendukung Amran Yahya/Zaenal diamankan polisi karena diduga terlibat dalam pengeroyokan Ketua KPU Tolitoli Hambali Mansur.
Wajib Pahami Aturan
Adapun tahapan kampanye pilkada serentak 2015 resmi dimulai hari ini. KPU mengingatkan setiap pasangan calon untuk memahami dan mematuhi aturan agar terhindar dari pelanggaran. Salah satu peraturan yang wajib ditaati adalah pasangan calon atau tim kampanye dilarang membuat alat peraga atau bahan kampanye selain yang diproduksi KPU.
Bahan kampanye yang disediakan KPU adalah baliho, spanduk, videotron, pamlfet, flyer , poster, dan leaflet . Sementara itu bahan kampanye yang diperbolehkan dibuat oleh tim kampanye pasangan calon antara lain berupa kaos, payung, topi, mug, pulpen, stiker. Aturan detail kampanye pilkada ini tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7/2015.
“Jadi sejak 27 Agustus sampai 5 Desember nanti tidak boleh ada iklan yang dilakukan dalam konteks kampanye oleh pasangan calon atau tim kampanye. Yang dibolehkan hanya dialog tatap muka, blusukan, menyapa masyarakat atau pertemuan terbatas di gedung dengan jumlah massa tertentu,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Ferry mengatakan, aturan lain yang juga harus diperhatikan oleh pasangan calon adalah pelaksanaan debat kandidat serta pemasangan iklan di media massa. Menurutnya, kedua hal itu diatur oleh KPU daerah masing-masing dengan mengutamakan prinsip kesetaraan dan keadilan.
Rapat umum pun menurut Ferry tidak dapat dilakukan secara terus-menerus. Untuk calon gubernur hanya diperbolehkan menyelenggarakan rapat umum dua kali selama masa kampanye. Adapun bupati/ wali kota hanya sekali. Adapun untuk iklan di media elektronik, Ferry menjelaskan bahwa untuk di radio kandidat akan diberikan ruang 10 slot dengan durasi 60 detik.
Sementara di televisi diberikan ruang 10 slot dengan durasi 30 detik. Untuk kampanye yang dilakukan melalui media sosial (medsos), menurut Ferry, KPU hanya meminta setiap pasangan calon melaporkan akun yang dimilikinya kepada KPU. Jumlah akun ditentukan maksimal tiga buah.
Sementara itu Bawaslu menegaskan bahwa mulai hari ini segala bentuk alat peraga calon sudah harus dibersihkan. Pemasangan alat peraga atau bahan sosialisasi lain hanya diperbolehkan dilakukan oleh KPU di daerah masing-masing. “Sejak 27 Agustus-9 Desember tidak ada lagi alat peraga kampanye, kecuali dari KPU baik di tempat-tempat umum maupun di media,” ujar anggota Bawaslu Nasrullah di Jakarta kemarin.
Menurut dia, sanksi akan diberikan kepada pasangan calon apabila masih melanggar aturan pemasangan alat peraga tersebut. Hukuman berupa teguran hingga terberat diskualifikasi.
Sabir laluhu/Dian ramdhani/ant
KPU menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Presiden memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Kasus kekerasan terbaru dialami Ketua KPUD Tolitoli, Sulawesi Tengah, Hambali Mansyur, Selasa (25/8). Dia menderita luka setelah mendapat penganiayaan oleh pendukung pasangan calon. Kekerasan tersebut berkaitan dengan ketidakpuasan pendukung pasangan calon atas penetapan peserta pilkada yang dilakukan KPU pada Senin (24/8).
Potensi kekerasan di pilkada serentak ini memang cukup besar mengingat pada beberapa daerah tidak lagi diikuti calon petahana. Tanpa petahana yang umumnya memiliki elektabilitas tinggi, persaingan antarkandidat menjadi sangat ketat. Pada daerah lain, potensi kekerasan menjadi tinggi akibat persaingan hanya diikuti dua pasangan calon.
Berdasarkan penetapan KPU, ada 91 daerah yang pilkadanya melibatkan pertarungan head to head dua pasangan calon. Potensi kekerasan juga dipicu ketidakpuasan pendukung akibat calonnya gagal ikut pilkada karena tidak memenuhi syarat saat verifikasi berkas.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, seharusnya bila ada pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan merasa tidak puas dengan keputusan KPU, mereka bisa mengajukan gugatan atau sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) didaerahmasing-masing.
“Kami tadi (kemarin) mengirim surat ke Presiden Jokowi meminta agar Presiden memberikan perhatian serius ke penyelenggara pemilu,” ujar Hadar di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Hadar menuturkan, ada empat peristiwa kekerasan selama tahapan pilkada serentak ini yang disampaikan melalui surat kepada Presiden tersebut.
Selain kasus Ketua KPU Tolitoli, lainnya adalah perusakan Kantor KPU Manggarai Barat, pembacokan calon kepala daerah di Lamongan, intimidasi kepada anggota KPU Mataram. Sementara itu, KPU Tolitoli menyatakan akan berkonsultasi ke KPU Sulawesi Tengah atas tuntutan massa terhadap lolosnya salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati Asis Bestari/Sarpan menjadi peserta pilkada.
Anggota KPU Tolitoli Sulaeman Panjalani mengatakan, pihaknya telah menyampaikan tuntutan pengunjuk rasa dari pendukung pasangan calon AmranYahya/ Zaenal Daud yang diajukan ke KPU Tolitoli, Selasa (25/8). Unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut menyebabkan tiga orang pendukung Amran Yahya/Zaenal diamankan polisi karena diduga terlibat dalam pengeroyokan Ketua KPU Tolitoli Hambali Mansur.
Wajib Pahami Aturan
Adapun tahapan kampanye pilkada serentak 2015 resmi dimulai hari ini. KPU mengingatkan setiap pasangan calon untuk memahami dan mematuhi aturan agar terhindar dari pelanggaran. Salah satu peraturan yang wajib ditaati adalah pasangan calon atau tim kampanye dilarang membuat alat peraga atau bahan kampanye selain yang diproduksi KPU.
Bahan kampanye yang disediakan KPU adalah baliho, spanduk, videotron, pamlfet, flyer , poster, dan leaflet . Sementara itu bahan kampanye yang diperbolehkan dibuat oleh tim kampanye pasangan calon antara lain berupa kaos, payung, topi, mug, pulpen, stiker. Aturan detail kampanye pilkada ini tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7/2015.
“Jadi sejak 27 Agustus sampai 5 Desember nanti tidak boleh ada iklan yang dilakukan dalam konteks kampanye oleh pasangan calon atau tim kampanye. Yang dibolehkan hanya dialog tatap muka, blusukan, menyapa masyarakat atau pertemuan terbatas di gedung dengan jumlah massa tertentu,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Ferry mengatakan, aturan lain yang juga harus diperhatikan oleh pasangan calon adalah pelaksanaan debat kandidat serta pemasangan iklan di media massa. Menurutnya, kedua hal itu diatur oleh KPU daerah masing-masing dengan mengutamakan prinsip kesetaraan dan keadilan.
Rapat umum pun menurut Ferry tidak dapat dilakukan secara terus-menerus. Untuk calon gubernur hanya diperbolehkan menyelenggarakan rapat umum dua kali selama masa kampanye. Adapun bupati/ wali kota hanya sekali. Adapun untuk iklan di media elektronik, Ferry menjelaskan bahwa untuk di radio kandidat akan diberikan ruang 10 slot dengan durasi 60 detik.
Sementara di televisi diberikan ruang 10 slot dengan durasi 30 detik. Untuk kampanye yang dilakukan melalui media sosial (medsos), menurut Ferry, KPU hanya meminta setiap pasangan calon melaporkan akun yang dimilikinya kepada KPU. Jumlah akun ditentukan maksimal tiga buah.
Sementara itu Bawaslu menegaskan bahwa mulai hari ini segala bentuk alat peraga calon sudah harus dibersihkan. Pemasangan alat peraga atau bahan sosialisasi lain hanya diperbolehkan dilakukan oleh KPU di daerah masing-masing. “Sejak 27 Agustus-9 Desember tidak ada lagi alat peraga kampanye, kecuali dari KPU baik di tempat-tempat umum maupun di media,” ujar anggota Bawaslu Nasrullah di Jakarta kemarin.
Menurut dia, sanksi akan diberikan kepada pasangan calon apabila masih melanggar aturan pemasangan alat peraga tersebut. Hukuman berupa teguran hingga terberat diskualifikasi.
Sabir laluhu/Dian ramdhani/ant
(ftr)