Berkas Alex Usman Sudah P-21
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD Perubahan DKI Jakarta 2014 dengan tersangka Alex Usman sudah lengkap (P-21).
Penetapan P-21 berkas perkara Alex Usman dilakukan Selasa (25/8). Berdasarkan koordinasi antara Bareskrim Polri dan Kejagung, penyerahan tersangka beserta barang bukti akan dilakukan hari ini. ”Tahap kedua dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat supaya segera disidangkan di sana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana kemarin.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta menduga ada penyimpangan pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di 49 sekolah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat senilai Rp300 miliar. UPS yang sudah terpasang di 49 sekolah menengah.
Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, selain menjadi tersangka kasus UPS, Alex Usman juga tengah disidik sebagai tersangka oleh Dittipikor Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan scanner dan printer tiga dimensi di sekolahsekolah.
Penyidikan kasus itu hampir selesai serta tinggal menunggu konfirmasi mengenai perhitungan kerugian negara dari BPKP. ”Tersangka masih AU. Kalau dilihat dari persentase penanganan kasusnya, sudah 80%,” tandasnya.
Terkait perkembangan berkas perkara tersangka UPS lainnya yakni Zainal Sulaiman, penyidik tengah mengejar kelengkapan berkas perkara untuk pelimpahan tahap pertama ke Kejagung. Selain Alex Usman dan Zainal Sulaiman, Adi mengisyaratkan ada calon tersangka baru dalam kasus UPS.
Hasil P- 21 tersangka UPS akan digelar kembali guna membidik tersangka lain. Belum tentu, lanjut Adi, calon tersangka itu berasal dari unsur legislatif seperti yang santer beredar selama ini. Sayangnya, dia enggan menyebutkan identitas calon tersangka baru tersebut. ”Ya ada, tapi kan tidak usah kita kasih tahu dululah,” imbuhnya.
Khoirul muzakki
Penetapan P-21 berkas perkara Alex Usman dilakukan Selasa (25/8). Berdasarkan koordinasi antara Bareskrim Polri dan Kejagung, penyerahan tersangka beserta barang bukti akan dilakukan hari ini. ”Tahap kedua dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat supaya segera disidangkan di sana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana kemarin.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta menduga ada penyimpangan pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di 49 sekolah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat senilai Rp300 miliar. UPS yang sudah terpasang di 49 sekolah menengah.
Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, selain menjadi tersangka kasus UPS, Alex Usman juga tengah disidik sebagai tersangka oleh Dittipikor Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan scanner dan printer tiga dimensi di sekolahsekolah.
Penyidikan kasus itu hampir selesai serta tinggal menunggu konfirmasi mengenai perhitungan kerugian negara dari BPKP. ”Tersangka masih AU. Kalau dilihat dari persentase penanganan kasusnya, sudah 80%,” tandasnya.
Terkait perkembangan berkas perkara tersangka UPS lainnya yakni Zainal Sulaiman, penyidik tengah mengejar kelengkapan berkas perkara untuk pelimpahan tahap pertama ke Kejagung. Selain Alex Usman dan Zainal Sulaiman, Adi mengisyaratkan ada calon tersangka baru dalam kasus UPS.
Hasil P- 21 tersangka UPS akan digelar kembali guna membidik tersangka lain. Belum tentu, lanjut Adi, calon tersangka itu berasal dari unsur legislatif seperti yang santer beredar selama ini. Sayangnya, dia enggan menyebutkan identitas calon tersangka baru tersebut. ”Ya ada, tapi kan tidak usah kita kasih tahu dululah,” imbuhnya.
Khoirul muzakki
(ftr)