KPK Borong Pemeriksaan Kasus Suap DPRD Muba

Rabu, 26 Agustus 2015 - 23:01 WIB
KPK Borong Pemeriksaan Kasus Suap DPRD Muba
KPK Borong Pemeriksaan Kasus Suap DPRD Muba
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap kepada DPRD Musi Banyuasin (Muba), terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Bupati Muba, Pahri Azhari dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba.

Dalam kasus tersebut, KPK memanggil Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar untuk diperiksa sebagai saksi. "Dia (Riamon) diperiksa untuk tersangka L (Lucianty)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2015).

Selain Riamon, penyidik juga akan 'memborong' pemeriksaan terhadap Pemimpin DPRD Muba lainnya. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD, yakni Darwin, Islan Hanura dan Aidil Fitri.

Tak hanya itu, KPK juga dijadwalkan memeriksa anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Bambang Karyanto. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PA (Pahri Azhari) dan L (Lucianty)," tambah Priharsa.

Untuk diketahui, lima saksi yang dipanggil hari ini seluruhnya sudah berstatus tersangka. Mereka diduga menerima suap dari Pahri dan istrinya, untuk seluruh anggota DPRD Muba pada pertengahan Februari lalu.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba. Mereka yakni anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasyar.

Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus yang sama KPK juga menetapkan tersangka baru. Mereka adalah Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF). Kasus tersebut juga menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka.

Pilihan:

Pesawat Tempur TNI AU Serang Angkatan Udara Australia

SBY: Persoalan Bangsa Bermuara pada Kepemimpinan
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7073 seconds (0.1#10.140)