Penyelesaian Sengketa Pilkada Dipercepat

Rabu, 26 Agustus 2015 - 10:01 WIB
Penyelesaian Sengketa...
Penyelesaian Sengketa Pilkada Dipercepat
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat mempercepat proses sengketa pilkada di tingkat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Gugatan yang masuk ke Panwaslu terus bertambah setelah KPU menetapkan pasangan calon kepala daerah yang lolos pada Senin (24/8). Berdasarkan Undang- Undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/ 2015 tentang Penetapan Peraturan, waktu untuk menyelesaikan sengketa pencalonan ini selama 12 hari.

Namun, bagi Bawaslu, waktu empat atau lima hari dinilai cukup. Bawaslu dan KPU sepakat melakukan percepatan penyelesaian sengketa agar proses gugatan itu tidak mengganggu tahapan dan pilkada bisa digelar sesuai jadwal. ”Kami sepakat bahwa terhadap daerah yang bersengketa, panwas benar-benar akan memberi prioritas. Kalau para pihak (penggugat) juga bisa memberikan atensi yang sama, saya kira bisa (empat atau lima hari),” ujar Ketua Bawaslu Muhammad seusai pertemuan dengan komisioner KPU di Kantor KPU, Jakarta, kemarin.

Selain itu, percepatan penyelesaian sengketa juga bertujuan memberikan waktu lebih awal kepada pasangan calon untuk mengajukan banding apabila gugatannya ditolak oleh panwas. Sementara itu, sejumlah pasangan calon yang gugur dalam proses pendaftaran mulai mengajukangugatankepanwas di daerahnya masing-masing.

Hingga siang kemarin, Bawaslu sudah menerima 10 laporan dari para pihak yang merasa dirugikan atas penetapan calon kepala daerah. Muhammad mengatakan, laporan itu berasal dari berbagai daerah. ”Pagi ini saja sudah 10 laporan. Saya yakin akan terus bertambah,” kata Muhammad. Menurut Muhammad, langkah para calon menggugat ke panwas sebagai langkah terakhir untuk dapat diikutsertakan kembali dalam pilkada.

Jika menurut panwas putusan KPU untuk menggugurkan tepat maka dipastikan calon bersangkutan tidak bisa lagi ikut pilkada. Sebaliknya, jika gugatan dikabulkan maka KPU tidak punya pilihan lain selain menyertakannya bersama calon lain yang lebih dulu lolos. ”Sebagaimana kita ketahui, putusan panwas itu final dan mengikat. Jadi kami memang memberi perhatian serius,” ujar mantan ketua Panwas Sulawesi Selatan ini.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, penyelesaian sengketa pada dasarnya memakan waktu yang panjang, terlebih apabila calon tidak bisa menerima putusan panwas. ”Misalnya di Bawaslu atau Panwas gugatan mereka tidak dikabulkan, kan boleh banding ke PTUN. Kalau gagal lagi, dia ke MA. Tahapan ini panjang sekali, ini yang kami takutkan,” kata Hadar.

Menurut Hadar, KPU siap untukmenerimaapapunkeputusan panwas. Jika calon yang telah digugurkan kemudian dinyatakan berhak ikut pilkada, KPU akan menerimanya. Sementara itu, jumlah pasangan calon yang lolos ikut pilkada bertambah setelah empat daerah yakni Kabupaten Karo (Sumut), Selayar (Sulsel), Nabire, dan Supiori (Papua) melaporkan hasil penetapan calonnya.

Pasangan calon yang memenuhi syarat di empat daerah sebanyak 19 pasangan, sementara yang gugur tiga pasangan calon. Dengan penambahan ini, jumlah pasangan calon yang berhak melanjutkan tahapan pilkada sebanyak 784, sedangkan pasangan yang tidak lolos menjadi 62 pasangan.

Dian ramdhani/ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0937 seconds (0.1#10.140)