Bareskrim Dalami Laporan VSIC

Selasa, 25 Agustus 2015 - 21:37 WIB
Bareskrim Dalami Laporan VSIC
Bareskrim Dalami Laporan VSIC
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sudah mendalami kasus penggelapan tanah SHGB 1 yang dilaporkan Victoria Securities International Corporation (VSIC) terhadap Direktur Utama PT Adyaesta Ciptatama, Johnny Wijaya, tengah di tangani penyidik.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, pihaknya meminta alat bukti pembanding terkait dokumen yang dipalsukan oleh yang bersangkutan.

"Nah yang kita sedang tangani kasus pemalsuan itu sendiri baru kita mintakan alat bukti pembanding," ujar Budi, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Menurutnya kasus ini masih dalam penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait alat bukti yang diberikan VSIC kepada Bareskrim. "Masih kita dalami, kan kita masih perlu periksa saksi-saksi dan alat bukti tadi," tukasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum VSIC, Irfan menjelaskan VSIC adalah investor yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas Hak Tagih terhadap PT. ADYAESTA CIPTATAMA pada lelang program penjualan aset-aset kredit IV (selanjutnya disebut Lelang PPAK IV) yang diselenggarakan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2003.

Baca: Jaksa Agung Nilai Penggeledahan PT VSI Sesuai Prosedur.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5857 seconds (0.1#10.140)