Bawaslu Targetkan Penyelesaian Sengketa Pilkada Lebih Cepat

Selasa, 25 Agustus 2015 - 14:42 WIB
Bawaslu Targetkan Penyelesaian Sengketa Pilkada Lebih Cepat
Bawaslu Targetkan Penyelesaian Sengketa Pilkada Lebih Cepat
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menargetkan waktu penyelesaian sengketa pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 lebih cepat dari waktu yang tersedia.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015, waktu untuk menyelesaikan sengketa berjumlah 12 hari. Meski begitu para pengawas pemilu diminta untuk tidak memaksimalkan jumlah tersebut.

"Kami sepakat bahwa terhadap daerah yang ada sengketa itu Panwas benar-benar memberi prioritas. Tidak sampai 12 hari jadi bisa lebih efektif," ujar Ketua Bawaslu Muhammad Al Hamid saat ditemui di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Saat ditanya lebih dalam, Muhammad menyebut bahwa pihaknya bisa menuntaskan sengketa 4-5 hari kerja. "Bisa 4-5 hari. Kalau para pihak bisa memberikan atensi yang sama," lanjutnya.

Muhammad menambahkan, tujuan dari pengefektivitasan penyelesaian sengketa ini nantinya juga akan berdampak pada waktu yang tersedia. Sebab apabila gugatan nantinya ditolak, pasangan calon masih bisa mengajukan banding.

"Jadi supaya efektif, supaya tahapan tetap sesuai jadwal," tutup Muhammad.

PILIHAN:

Komisi II: Perppu Calon Tunggal Belum Saatnya Dikeluarkan

Keberhasilan Rizal di Kabinet Kerja Bisa Jadi Modal Politik
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7316 seconds (0.1#10.140)