Berkas Kasus Hakim PTUN Medan Sudah P21
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Namun kehadiran Syamsir yang juga panitera PTUN Medan bukan untuk diperiksa melainkan diminta tanda tangan berkas perkara yang sudah P21.
Hal itu disampaikan Penasihat Hukum Syamsir, Jhon Ely Tumanggor usai mendampingi kliennya menandatangani berkas penyidikan.
"Berkas penyidikan telah lengkap hari ini. Tadi hanya tanda tangan saja, bukan pemeriksaan," tutur Jhon di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Jhon mengatakan, kliennya akan mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Meski tak menjelaskan kapan waktunya, Jhon memprediksi, sidang dakwaan bakal digelar sekitar dua minggu ke depan.
"Kemungkinan sidang di Jakarta untuk efektivitas. Untuk tersangka lainnya dari PTUN Medan belum lengkap," ujarnya.
Sejauh ini, kasus dugaan suap hakim PTUN Medan sudah menjerat delapan tersangka. Awalnya Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan Pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry, ditangkap KPK pada 9 Juli lalu.
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry dalam pemenangan gugatan terhadap surat perintah penyelidikan kasus korupsi dana Bansos.
Pengacara kondang OC Kaligis juga dijerat KPK sebagai tersangka pada 14 Juli. Selanjutnya, giliran Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evi Susanti yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2015.
Pilihan:
Di NTT, TNI AU dan Tentara Australia 'Duel' di Udara
Namun kehadiran Syamsir yang juga panitera PTUN Medan bukan untuk diperiksa melainkan diminta tanda tangan berkas perkara yang sudah P21.
Hal itu disampaikan Penasihat Hukum Syamsir, Jhon Ely Tumanggor usai mendampingi kliennya menandatangani berkas penyidikan.
"Berkas penyidikan telah lengkap hari ini. Tadi hanya tanda tangan saja, bukan pemeriksaan," tutur Jhon di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Jhon mengatakan, kliennya akan mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Meski tak menjelaskan kapan waktunya, Jhon memprediksi, sidang dakwaan bakal digelar sekitar dua minggu ke depan.
"Kemungkinan sidang di Jakarta untuk efektivitas. Untuk tersangka lainnya dari PTUN Medan belum lengkap," ujarnya.
Sejauh ini, kasus dugaan suap hakim PTUN Medan sudah menjerat delapan tersangka. Awalnya Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan Pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry, ditangkap KPK pada 9 Juli lalu.
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry dalam pemenangan gugatan terhadap surat perintah penyelidikan kasus korupsi dana Bansos.
Pengacara kondang OC Kaligis juga dijerat KPK sebagai tersangka pada 14 Juli. Selanjutnya, giliran Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evi Susanti yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2015.
Pilihan:
Di NTT, TNI AU dan Tentara Australia 'Duel' di Udara
(maf)