Menag Didesak Bereskan Masalah Visa
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin segera membereskan masalah visa jamaah haji yang membuat keberangkatan banyak jamaah tertunda.
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemerintah, khususnya Kementerian Agama (Kemenag), perlu memberi solusi atas terjadinya keterlambatan pengeluaran visa bagi jamaah haji. Selain itu perlu penjelasan rasional yang meyakinkan masyarakat apa langkah-langkah yang dilakukan untuk mempercepat proses visa tersebut.
Menurut dia, tidak benar keterlambatan visa dikarenakan telatnya pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) seperti pernyataan Kemenag. ”Perlu disampaikan bahwa penetapan BPIH tahun ini lebih cepat daripada tahun lalu. Terbukti dengan pengesahan itu, jamaah melunasi BPIH-nya lebih cepat dari tahun lalu. Apalagi tahun ini pelunasannya hanya berlangsung dua tahap. Adapun pada tahun lalu sampai lima tahap,” katanya di Jakarta kemarin.
Politikus PAN itu mengatakan, penetapan BPIH sudah lama dilaksanakan, tetapi peraturan presiden (perpres)-nya sedikit terlambat dikeluarkan. Kemenag-lah yang berwewenang mendesak Presiden agar cepat menandatangani perpres, bukan DPR. Ke depan, pemerintah diharapkan lebih cepat menyusun laporan evaluasi pelaksanaan haji.
Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pembahasan BPIH dilakukan, begitu juga sebaliknya. ”Kalaupun saat ini ada kendala, saya yakin bukan karena persoalan keterlambatan penetapan BPIH. Kemenag sendiri mengakui persoalan visa macet karena ada aturan baru yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi. Itu disampaikan di banyak media,” tambahnya.
Senada dengan Saleh, anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai atasan Menag untuk turun tangan mengatasi kasus visa. Sebab Kemenag sudah terbukti tidak mampu menyelesaikan masalah ini. ”Jangan sampai persoalan visa ini tidak dapat teratasi dan mengakibatkan jamaah haji gagal berangkat ke Tanah Suci,” ucapnya di Gedung DPR kemarin.
Politikus Demokrat itu juga mengatakan pemerintah tidak boleh mengambinghitamkan mekanisme pembuatan visa dari manual ke elektronik (ehajj) sebagai alasannya. Sebab Pemerintah Saudi sudah memberikan informasi jauh-jauh hari soal perubahan sistem dari manual ke elektronik, bahkan sebelum pelaksanaan ibadah haji 2014.
Keterlambatan visa ini berarti mengacaukan jadwal kelompok terbang (kloter), termasuk menceraiberaikan rombongan. Sebab terjadi proses tambal sulam berdasarkan jamaah haji yang sudah lengkap dokumen administrasinya.
Umam mendesak para pihak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya harus lebih sigap memberi pelayanan bagi jamaah haji agar tidak mengganggu kekhusyukan dalam melaksanakan ibadah.
Terpisah, atas nama pemerintah, Menag Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan permohonan maaf kepada jamaah haji yang tertunda keberangkatannya kemarin akibat visa belum selesai. Menurut dia, masalah visa merupakan persoalan serius yang terjadi di luar dugaannya. ”Kami sudah mengerahkan segala daya untuk menangani ini, tapi tetap saja masih ada yang kemudian tertunda,” katanya.
Bahkan ada atau tidaknya jamaah yang gagal berangkat lantaran visa, menurut dia, baru diketahui 3-4 jam sebelum keberangkatan. Kondisi itu terjadi sejak mulai kloter pertama diberangkatkan dan terjadi di beberapa embarkasi. Antisipasi dan kerja ekstra untuk menuntaskan masalah visa jamaah sudah dilakukan mereka. Tapi soal visa adalah domain Pemerintah Saudi.
Dia berharap masyarakat memahami bahwa penyelenggaraan haji tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan Pemerintah Indonesia. Ada ketentuan ketentuan yang diberlakukan Pemerintah Saudi. Jumlah jamaah haji yang sangat banyak diakui Menag menjadi salah satu kendala dalam penerapan e-hajj , termasuk untuk visa. Ini berimplikasi pada adanya beberapa jamaah yang visanya belum selesai.
Menag memastikan jamaah yang visanya belum selesai bukanlah gagal berangkat, melainkan tertunda. Sebab semua jamaah haji itu masuk dalam kuota tahun ini. ”Insya Allah semuanya akan diberangkatkan. Hanya keberangkatannya sebagian ada yang karena visanya belum selesai, tertunda. Penundaan ini hanya satu, dua, tiga hari. Yang tertunda ini kemudian menjadi prioritas untuk diselesaikan sehingga penundaannya mudah-mudahan tidak lebih dari tiga hari,” sebutnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Djamil mengatakan ada 4.312 jamaah yang visanya sampai kemarin belum selesai. Mereka paling banyak berasal dari embarkasi di Jawa Timur.
25 Koper Jamaah Diamankan di Daker
Dampak dari pengurusan visa yang tersendat di Kedutaan Besar (Besar) Arab Saudi terasa sampai ke pengangkutan koper jamaah haji. Kemarin terdapat 25 koper jamaah haji yang ikut terbawa ke Madinah, padahal jamaah masih di Indonesia. Koper berwarna biru muda itu saat ini disimpan di dekat pintu masuk lobi Kantor Misi Haji Indonesia Daerah Kerja (Daker) Madinah.
Kondisi koper masih utuh, lengkap dengan jaring pengaman serta tulisan nama pemilik dan identitas. Delapan koper berasal dari kloter 6 dan 17 koper berasal dari kloter 7, seluruhnya dari Embarkasi Solo (SOC). Selain koper, ada juga 4 kursi roda.
Mula akmal/ Hunaifi mas’oed Laporan Wartawan KORAN SINDO SUNU HASTORO F MADINAH
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemerintah, khususnya Kementerian Agama (Kemenag), perlu memberi solusi atas terjadinya keterlambatan pengeluaran visa bagi jamaah haji. Selain itu perlu penjelasan rasional yang meyakinkan masyarakat apa langkah-langkah yang dilakukan untuk mempercepat proses visa tersebut.
Menurut dia, tidak benar keterlambatan visa dikarenakan telatnya pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) seperti pernyataan Kemenag. ”Perlu disampaikan bahwa penetapan BPIH tahun ini lebih cepat daripada tahun lalu. Terbukti dengan pengesahan itu, jamaah melunasi BPIH-nya lebih cepat dari tahun lalu. Apalagi tahun ini pelunasannya hanya berlangsung dua tahap. Adapun pada tahun lalu sampai lima tahap,” katanya di Jakarta kemarin.
Politikus PAN itu mengatakan, penetapan BPIH sudah lama dilaksanakan, tetapi peraturan presiden (perpres)-nya sedikit terlambat dikeluarkan. Kemenag-lah yang berwewenang mendesak Presiden agar cepat menandatangani perpres, bukan DPR. Ke depan, pemerintah diharapkan lebih cepat menyusun laporan evaluasi pelaksanaan haji.
Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pembahasan BPIH dilakukan, begitu juga sebaliknya. ”Kalaupun saat ini ada kendala, saya yakin bukan karena persoalan keterlambatan penetapan BPIH. Kemenag sendiri mengakui persoalan visa macet karena ada aturan baru yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi. Itu disampaikan di banyak media,” tambahnya.
Senada dengan Saleh, anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai atasan Menag untuk turun tangan mengatasi kasus visa. Sebab Kemenag sudah terbukti tidak mampu menyelesaikan masalah ini. ”Jangan sampai persoalan visa ini tidak dapat teratasi dan mengakibatkan jamaah haji gagal berangkat ke Tanah Suci,” ucapnya di Gedung DPR kemarin.
Politikus Demokrat itu juga mengatakan pemerintah tidak boleh mengambinghitamkan mekanisme pembuatan visa dari manual ke elektronik (ehajj) sebagai alasannya. Sebab Pemerintah Saudi sudah memberikan informasi jauh-jauh hari soal perubahan sistem dari manual ke elektronik, bahkan sebelum pelaksanaan ibadah haji 2014.
Keterlambatan visa ini berarti mengacaukan jadwal kelompok terbang (kloter), termasuk menceraiberaikan rombongan. Sebab terjadi proses tambal sulam berdasarkan jamaah haji yang sudah lengkap dokumen administrasinya.
Umam mendesak para pihak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya harus lebih sigap memberi pelayanan bagi jamaah haji agar tidak mengganggu kekhusyukan dalam melaksanakan ibadah.
Terpisah, atas nama pemerintah, Menag Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan permohonan maaf kepada jamaah haji yang tertunda keberangkatannya kemarin akibat visa belum selesai. Menurut dia, masalah visa merupakan persoalan serius yang terjadi di luar dugaannya. ”Kami sudah mengerahkan segala daya untuk menangani ini, tapi tetap saja masih ada yang kemudian tertunda,” katanya.
Bahkan ada atau tidaknya jamaah yang gagal berangkat lantaran visa, menurut dia, baru diketahui 3-4 jam sebelum keberangkatan. Kondisi itu terjadi sejak mulai kloter pertama diberangkatkan dan terjadi di beberapa embarkasi. Antisipasi dan kerja ekstra untuk menuntaskan masalah visa jamaah sudah dilakukan mereka. Tapi soal visa adalah domain Pemerintah Saudi.
Dia berharap masyarakat memahami bahwa penyelenggaraan haji tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan Pemerintah Indonesia. Ada ketentuan ketentuan yang diberlakukan Pemerintah Saudi. Jumlah jamaah haji yang sangat banyak diakui Menag menjadi salah satu kendala dalam penerapan e-hajj , termasuk untuk visa. Ini berimplikasi pada adanya beberapa jamaah yang visanya belum selesai.
Menag memastikan jamaah yang visanya belum selesai bukanlah gagal berangkat, melainkan tertunda. Sebab semua jamaah haji itu masuk dalam kuota tahun ini. ”Insya Allah semuanya akan diberangkatkan. Hanya keberangkatannya sebagian ada yang karena visanya belum selesai, tertunda. Penundaan ini hanya satu, dua, tiga hari. Yang tertunda ini kemudian menjadi prioritas untuk diselesaikan sehingga penundaannya mudah-mudahan tidak lebih dari tiga hari,” sebutnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Djamil mengatakan ada 4.312 jamaah yang visanya sampai kemarin belum selesai. Mereka paling banyak berasal dari embarkasi di Jawa Timur.
25 Koper Jamaah Diamankan di Daker
Dampak dari pengurusan visa yang tersendat di Kedutaan Besar (Besar) Arab Saudi terasa sampai ke pengangkutan koper jamaah haji. Kemarin terdapat 25 koper jamaah haji yang ikut terbawa ke Madinah, padahal jamaah masih di Indonesia. Koper berwarna biru muda itu saat ini disimpan di dekat pintu masuk lobi Kantor Misi Haji Indonesia Daerah Kerja (Daker) Madinah.
Kondisi koper masih utuh, lengkap dengan jaring pengaman serta tulisan nama pemilik dan identitas. Delapan koper berasal dari kloter 6 dan 17 koper berasal dari kloter 7, seluruhnya dari Embarkasi Solo (SOC). Selain koper, ada juga 4 kursi roda.
Mula akmal/ Hunaifi mas’oed Laporan Wartawan KORAN SINDO SUNU HASTORO F MADINAH
(ftr)