KPU Siap Hadapi Gugatan Sengketa Calon di Pilkada Serentak
Senin, 24 Agustus 2015 - 16:18 WIB
KPU Siap Hadapi Gugatan Sengketa Calon di Pilkada Serentak
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menduga akan banyak menerima gugatan sengketa dari calon peserta pilkada, jika ternyata ada calon peserta yang dinyatakan tidak lolos verifikasi pencalonan.
Menghadapi hal itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku dalam memverifikasi para calon peserta, bawahannya di daerah sudah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 bab Syarat Pencalonan.
"Maka teman-teman di daerah ketika ada yang tidak memenuhi syarat, maka mereka sudah siap untuk menghadapi sengketa," jelas Husni di kantornya, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Menurut Husni, wajar jika nantinya ada peserta Pilkada Serentak protes karena gagal lolos verifikasi. Untuk hal itu, mekanisme gugatan telah diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Mereka (KPU Daerah) sudah dibekali, kami sudah lakukan Bimtek (Bimbingan teknis) kepada daerah," tandasnya.
Husni menyatakan, mekanisme gugatan sengketa pencalonan Pilkada Serentak akan dilakukan dengan cara gugatan tingkat gubernur dan wakil gubernur dilakukan di Bawaslu tingkat provinsi, sementara calon bupati/wali kota berada di Bawaslu tingkat kabupaten/kota.
Pilihan:
Adhie Massardi Nilai JK Tak Bijak Respons Kritik Rizal Ramli
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Menghadapi hal itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku dalam memverifikasi para calon peserta, bawahannya di daerah sudah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 bab Syarat Pencalonan.
"Maka teman-teman di daerah ketika ada yang tidak memenuhi syarat, maka mereka sudah siap untuk menghadapi sengketa," jelas Husni di kantornya, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Menurut Husni, wajar jika nantinya ada peserta Pilkada Serentak protes karena gagal lolos verifikasi. Untuk hal itu, mekanisme gugatan telah diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Mereka (KPU Daerah) sudah dibekali, kami sudah lakukan Bimtek (Bimbingan teknis) kepada daerah," tandasnya.
Husni menyatakan, mekanisme gugatan sengketa pencalonan Pilkada Serentak akan dilakukan dengan cara gugatan tingkat gubernur dan wakil gubernur dilakukan di Bawaslu tingkat provinsi, sementara calon bupati/wali kota berada di Bawaslu tingkat kabupaten/kota.
Pilihan:
Adhie Massardi Nilai JK Tak Bijak Respons Kritik Rizal Ramli
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)