KPK Sudah Duga PN Jaksel Tolak Praperadilan OC Kaligis
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sambut positif putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan pengacara senior Otto Cornelis (Otto) Caligis.
Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengaku sejak awal dirinya sudah memprediksi keputusan tersebut.
"Sejak awal kami sudah yakin praperadilan itu akan digugurkan," ungkap Indriyanto, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Maka itu, sejak awal pihaknya menghendaki ada percepatan penanganan kasus yang menjerat OC Kaligis untuk disidangkan. Tujuannya untuk menciptakan kepastian hukum atas dugaan keterlibatan OC Kaligis dalam persoalan dugaan suap tersebut.
"Prinsipnya kami menghendaki ''speedy trial' sesuai amanah KUHAP, agar ada kepastian hukum dari OCK," tukasnya.
PN Jaksel menggugurkan permohonan gugatan praperadilan tersangka dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis.
Hakim tunggal Edi Suprapto beralasan penolakan permohonan praperadilan OC Kaligis, karena dia sudah diperiksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan seluruh berkas perkaranya sudah masuk ke Pengadilan Tipikor.
KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.
OC Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca: PN Jaksel Tolak Praperadilan OC Kaligis.
Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengaku sejak awal dirinya sudah memprediksi keputusan tersebut.
"Sejak awal kami sudah yakin praperadilan itu akan digugurkan," ungkap Indriyanto, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Maka itu, sejak awal pihaknya menghendaki ada percepatan penanganan kasus yang menjerat OC Kaligis untuk disidangkan. Tujuannya untuk menciptakan kepastian hukum atas dugaan keterlibatan OC Kaligis dalam persoalan dugaan suap tersebut.
"Prinsipnya kami menghendaki ''speedy trial' sesuai amanah KUHAP, agar ada kepastian hukum dari OCK," tukasnya.
PN Jaksel menggugurkan permohonan gugatan praperadilan tersangka dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis.
Hakim tunggal Edi Suprapto beralasan penolakan permohonan praperadilan OC Kaligis, karena dia sudah diperiksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan seluruh berkas perkaranya sudah masuk ke Pengadilan Tipikor.
KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.
OC Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca: PN Jaksel Tolak Praperadilan OC Kaligis.
(kur)