Kebijakan Penghapusan Berbahasa bagi TKA Tak Fair

Senin, 24 Agustus 2015 - 12:38 WIB
Kebijakan Penghapusan Berbahasa bagi TKA Tak Fair
Kebijakan Penghapusan Berbahasa bagi TKA Tak Fair
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah menghapus uji kemampuan bahasa Indonesia sebagai persyaratan untuk tenaga kerja asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia dinilai tidak fair. Sebab, tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri diwajibkan menguasai bahasa asing.

"Enggak fair itu," ujar Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia Karsiwen saat dihubungi Sindonews, Senin (24/8/2015).

Dikatakan dia, warga negara Indonesia (WNI) bahkan buruh migran dituntut bisa berbahasa asing. Kata dia, seharusnya WNI yang ingin bekerja di luar negeri tak diwajibkan bisa berbahasa asing, jika aturan wajib Bahasa Indonesia bagi pekerja asing dihapus.

Sehingga, lanjut dia, kebijakan pemerintah itu tentunya menguntungkan pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Dia menilai, tidak sepantasnya kekhususan atau keistimewaan kepada warga negara asing diberikan pemerintah.

"Terlebih di Indonesia, Bahasa Inggris belum jadi bahas keseharian di Indonesia," ucapnya.

PILIHAN:

DPR Akan Tegur Pemerintah Soal Penghapusan Bahasa bagi TKA

Rieke Minta Penghapusan Berbahasa bagi TKA Ditinjau Ulang
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7429 seconds (0.1#10.140)