PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan OC Kaligis

Senin, 24 Agustus 2015 - 10:35 WIB
PN Jaksel Tolak Gugatan...
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan OC Kaligis
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Otto Cornelis (OC) Kaligis buat melawan penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam putusannya, hakim menilai pokok perkara pemohon sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sejak 12 Agustus 2015. Sehingga praperadilan dinyatakan gugur.

"Menyatakan praperadilan pemohon atas nama Otto Cornelis Kaligis gugur. Dalam pokok permohonan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis tidak dapat diterima," ucap Hakim Suprapto dalam putusannya di PN Jaksel, Jakarta, Senin (24/8/2015).

Dalam putusannya, hakim menyatakan, karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka status pemohon bukan lagi sebagai tersangka, melainkan terdakwa. "Dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar RP10.000," tandasnya.

OC Kaligis melalui tim kuasa hukumnya memohonkan proses gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Medan.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evi Susanti sebagai tersangka.

Sebelumnya pada Selasa 14 Juli 2015, penyidik KPK melakukan penjemputan terhadap OC Kaligis di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Usai dijemput dan dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka.

OC Kaligis disangkakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

PILIHAN:
DPR Akan Tegur Pemerintah Soal Penghapusan Bahasa bagi TKA

Pansel Akan Konfirmasi Soal Transaksi Mencurigakan Capim KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1036 seconds (0.1#10.140)