Pansel Akan Konfirmasi Soal Transaksi Mencurigakan Capim KPK
Senin, 24 Agustus 2015 - 10:15 WIB
Pansel Akan Konfirmasi Soal Transaksi Mencurigakan Capim KPK
A
A
A
JAKARTA - Proses seleksi calon pemimpin (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasuki etape terakhir. Mulai pagi ini, 19 orang Capim KPK akan menjalani sesi wawancara terbuka.
Ketua Pansel Capim KPK Destri Damayanti mengatakan, dalam tes wawancara terbuka yang digelar di Gedung Sekretariat Negara, panitia seleksi (Pansel) akan mengonfirmasi adanya sejumlah laporan dari masyarakat.
"Kita juga akan klarifikasi beberapa informasi yang kita dapat dari trackers," kata Destri saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2015).
Sejumlah laporan itu, lanjut Destri, di antaranya terkait transaksi mencurigakan dan persoalan penunggakan pajak yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Beberapa waktu lalu, pihak Pansel telah menerima laporan dari PPATK bahwa ada empat dari 19 capim terdeteksi memiliki transaksi mencurigakan. Dari penelusuran Pansel, dua di antaranya dapat dijustifikasi wajar.
"Kami mendapatkan laporan dari PPATK ada orang yang transaksinya mencurigakan. Karena itu kami terus melakukan penelusuran. Mengkonfirmasi terkait kandidat ini," ujar Destri
Namun demikian, Destry menambahkan, dua orang kandidat itu tidak begitu saja divonis bersalah. Transaksi mencurigakan berupa pemasukan uang lebih dari Rp500 juta dalam sekali transaksi belum tentu terkait dengan pidana.
PILIHAN:
Putusan Praperadilan OC Kaligis Setebal 128 Halaman
Rieke Minta Penghapusan Berbahasa bagi TKA Ditinjau Ulang
Ketua Pansel Capim KPK Destri Damayanti mengatakan, dalam tes wawancara terbuka yang digelar di Gedung Sekretariat Negara, panitia seleksi (Pansel) akan mengonfirmasi adanya sejumlah laporan dari masyarakat.
"Kita juga akan klarifikasi beberapa informasi yang kita dapat dari trackers," kata Destri saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2015).
Sejumlah laporan itu, lanjut Destri, di antaranya terkait transaksi mencurigakan dan persoalan penunggakan pajak yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Beberapa waktu lalu, pihak Pansel telah menerima laporan dari PPATK bahwa ada empat dari 19 capim terdeteksi memiliki transaksi mencurigakan. Dari penelusuran Pansel, dua di antaranya dapat dijustifikasi wajar.
"Kami mendapatkan laporan dari PPATK ada orang yang transaksinya mencurigakan. Karena itu kami terus melakukan penelusuran. Mengkonfirmasi terkait kandidat ini," ujar Destri
Namun demikian, Destry menambahkan, dua orang kandidat itu tidak begitu saja divonis bersalah. Transaksi mencurigakan berupa pemasukan uang lebih dari Rp500 juta dalam sekali transaksi belum tentu terkait dengan pidana.
PILIHAN:
Putusan Praperadilan OC Kaligis Setebal 128 Halaman
Rieke Minta Penghapusan Berbahasa bagi TKA Ditinjau Ulang
(kri)