Pencurian Sepeda Motor Libatkan Pelajar

Senin, 24 Agustus 2015 - 09:44 WIB
Pencurian Sepeda Motor...
Pencurian Sepeda Motor Libatkan Pelajar
A A A
BEKASI - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kota Bekasi makin meresahkan. Sindikat curanmor ini diduga melibatkan para pelajar.

Terungkapnya pelajar dalam sindikat ini bermula saat korban bernama Khamim, 40, warga Jalan Bhirum Indah RT 7/9, Jati Cempaka, Pondok Gede, Bekasi, melaporkan telah kehilangan sepeda motornya kepada petugas. Tak hanya Khamim, banyak laporan dari warga atas ulah komplotan curanmor tersebut.

Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo mengatakan, pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir di rumah korban di Jalan Bhirum Indah. Setelah diperiksa, motor ternyata tidak dikunci setang kemudian motor tersebut digondol para pelaku dengan cara distep bersama temannya. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelajar SMK di wilayah Pondok Gede yakni RF, 17, dan FJ, 14, pada Sabtu (22/8).

RF diringkus oleh polisi yang membuntutinya saat pelaku pulang sekolah. Persis di Jalan Godang, Jatiwaringin, Pondok Gede, petugas langsung mencegat RF. ”Kami langsung interogasi RF dan mengakui perbuatannya telah melakukan aksi di beberapa tempat,” kata Siswo kemarin. RF mengaku kendaraan yang baru dicuri berada di rumah saudaranya.

Petugas dengan cepat menyergap pelaku lainnya. ”Keterlibatan kalangan pelajar dalam sindikat curanmor ini masih dikembangkan,” ucapnya. Dari tangan FJ, polisi menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Mio warna biru. Selain dua pelaku, petugas juga membekuk DS, 20, yangdidugamenjadiotak komplotan kasus curanmor.

DS ditangkap di sekitar rumahnya yang berada di Jati Cempaka. ”Ketiganya meringkuk di Polsek Pondok Gede,” katanya. Ketika melancarkan aksi kawanan pelajar ini biasanya mencari sepeda motor di sekitaran Pondok Gede. Setelah berhasil melakukan pencurian, sepeda motor ditadah oleh DS, kemudian dijual. Saat ini polisi masih mendalami sekaligus memburu pelajar lain yang tergabung dalam komplotan ini.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda menambahkan, para pelaku yang masih berstatus pelajar ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan pasal perlindungan anak. ”Maksimal hukuman tujuh tahun penjara,” ucapnya.

Menurut psikolog Universitas Pancasila (UP) Aully Grashinta, keterlibatan remaja usia sekolah dalam tindak kriminal umumnya dipicu pengaruh teman sepergaulan. Mereka belum terlalu matang untuk mengambil keputusan sehingga pertimbangan mereka sangat pendek dan sesaat. Artinya, apa yang mereka anggap menyenangkan itulah yang dilakukan. ”Apalagi ketika dirasakan ada hasilnya kemudian belum tertangkap mereka seperti merasa aman,” ujarnya.

Ketika bergaul dengan teman yang terlihat kriminal tentunya mereka mudah terbawa arus. Mereka seperti memiliki dorongan untuk mendapatkan sesuatu dengan upaya minimal misalnya mencuri. Itu juga dipicu lemahnya pengawasan orang tua dan ketidaktahuan mereka untuk berekspresi.

Dia mencontohkan di satu sekolah mungkin hanya 20% siswa berprestasi dan sisanya berupaya menunjukkan siapa mereka. Hanya, cara yang dilakukan menyalahi aturan. Shinta menilai keterlibatan remaja dalam aksi curanmor cenderung lebih pada motif ekonomi. Mereka nekat mencuri untuk mendapatkan uang dengan cara mudah.

”Banyak dari mereka yang mengaku ikut mencuri karena diajak teman kemudian merasa enaknya dapat uang hingga akhirnya menjadi kebiasaan. Ironisnya, mereka memanfaatkan uang hasil kejahatan untuk berfoya-foya misalnya mabuk-mabukan dan narkoba,” katanya.

Abdullah m surjaya/ R ratna purnama
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0483 seconds (0.1#10.140)