Ternyata Aturan Pekerja Asing Wajib Bahasa Indonesia Sudah Dicabut

Minggu, 23 Agustus 2015 - 15:41 WIB
Ternyata Aturan Pekerja...
Ternyata Aturan Pekerja Asing Wajib Bahasa Indonesia Sudah Dicabut
A A A
JAKARTA - Pemerintah ternyata telah merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 12 Tahun 2013 yang isinya mengatur tentang syarat bagi pekerja asing memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.

Peraturan tersebut direvisi dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 pada Juni lalu. Dengan demikian, pekerja asing tidak lagi diwajibkan untuk memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. (Baca juga: Aturan Pekerja Asing Wajib Berbahasa Indonesia Dihapus)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengakui penghapusan syarat yang merupakan permintaan Presiden Jokowi itu sudah diakomodasi dengan diterbitkan Permenaker Nomor 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam Permenaker baru itu tidak ada aturan yang mewajibkan tenaga kerja asing (TKA) memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.

"Arahan Presiden itu sudah ditindaklanjuti dengan Permenaker Nomor 16 yang disahkan oleh Menkumham 29 Juni kemarin. Dalam regulasi itu TKA tidak lagi dikenakan syarat berbahasa Indonesia," katanya melalui pesan singkat, Minggu (23/8/2015).

Menurut Hanif, seluruh pihak tidak perlu khawatir penghapusan syarat tersebut akanakan mengancam pekerja dalam negeri. "Jangan khawatir," ujarnya.

Dia mengungkapkan masih banyak syarat wajib dalam Permenaker 16/2015 yang menjadi instrumen perlindungan pekerja dalam negeri.

Dalam Pasal 38 Permenaker 16/2015 disebutkan setiap pemberi kerja bagi tenaga kerja asing (TKA) wajib memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Sementara untuk mendapatkan IMTA, pemberi kerja wajib mengajukan permohonan secara online dengan mengunggah bukti pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA), keputusan pengesahan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA), paspor pekerja asing, foto, surat penunjukan TKI pendamping.

Selain itu, TKI diwajibkan memiliki pendidikan sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh pekerja asing, memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai jabatan minimal lima tahun, draft perjanjian kerja atau perjanjian melakukan pekerjaan, bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia dan rekomendasi dari instansi yang berwenang apabila diperlukan untuk TKA yang akan dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA.

Hanif mengakui, pemerintah dalam hal ini hanya ingin mempermudah pelayanan bagi TKA dengan posedur yang sederhana dan cepat.

Hanif menjelaskan permintaan Presiden itu sebetulnya hanya ingin memberi contoh tentang deregulasi yang diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Di antaranya soal tenaga kerja asing yang terkena syarat bahasa Indonesia itu.

Dia mengatakan, pelayanan terkait tenaga kerja asing tidak manual lagi melainkan secara online. Menurut dia, sistem pelayanan TKA sudah diperbaiki dan memudahkan pelayanan. Hanif mengingatkan seluruh stakeholder untuk benar-benar mematuhi regulasi yang ada.

"Jangan sampai ada TKA yang bekerja tanpa izin lagi. Kalau sudah dimudahkan tapi ada yang masih melanggar itu kebangetan namanya," ungkapnya.

Informasi tentang penghapusan syarat memiliki kemampuan berbahasa Indonesia bagi pekerja asing kali pertama terungkap dari pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada Jumat 21 Agustus 2015.

Kebijakan yang diduga baru rencana itu telah mengundang kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, kebijakan itu dianggap dapat mengancam kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. (Baca: Aturan Berbahasa Dihapus, Pekerja Asing Akan Banjiri Indonesia)


PILIHAN:


Tidak Ada Tokoh Sentral, Situasi Politik Terus Gaduh
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1771 seconds (0.1#10.140)