Longgarkan Syarat Pekerja Asing Tak Sesuai Trisakti Bung Karno
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah menghapus uji kemampuan bahasa Indonesia sebagai persyaratan untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia, menuai kritik.
Politikus Partai Gerindra, Roberth Rouw menilai kebijakann itu tidak sesuai dengan konsep Trisakti Bung Karno yang selama ini digadang-gadang.
"Penghapusan syarat wajib berbahasa Indonesia bagi para pekerja asing di Indonesia itu tidak sesuai dengan konsep Trisakti yang Presiden Jokowi gadang-gadang saat ini, terutama pada poin berkepribadian dalam budaya," kata Roberth dalam keterangan resminya yang diterima Sindonews, Sabtu (22/8/2015).
Anggota Komisi IX DPR yang membidangi masalah ketenagakerjaan ini mengatakan, penghapusan syarat wajib berbahasa Indonesia bagi para TKA itu terkesan merendahkan bangsa Indonesia sendiri.
Maka itu, dia berharap pemerintah bisa merevisi kembali peraturan-peraturan yang justru merugikan bangsa Indonesia dari segala sisi, baik ekonomi, politik, sosial, dan budaya.
"Bukan hanya tak sesuai dengan konsep Trisakti Bung Karno, tetapi penghapusan persyaratan Tenaga Kerja Asing pada point wajib berbahasa Indonesia yang tertuang dalam Permenakertrans Nomor 12 tahun 2013 pasal 26 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing juga telah merendahkan budaya dan bahasa Indonesia di negara sendiri," ungkapnya.
Terkait serbuan tenaga kerja asing khususnya Tiongkok yang bekerja di Indonesia, menurut dia, juga harus segera dibatasi.
Sebab saat ini jutaan rakyat Indonesia yang membutuhkan pekerjaan yang layak. Bahkan, tak sedikit para pekerja di beberapa daerah di Indonesia saat ini terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal oleh perusahaannya karena kondisi perekonomian nasional sedang lesu.
"Pemerintah harus segera membatasi serbuan tenaga kerja asing dan harus memberikan kesempatan seluas-luasnya dan membuka lapangan pekerjaan baru bagi rakyat Indonesia," ucapnya.
Dengan begitu ujar dia, konsep Trisakti Bung Karno yang selama ini digadang-gadang oleh Presiden Jokowi bisa terwujud di era pemerintahannya saat ini.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menghapus persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi para Tenaga Kerja Asing. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA yang baru menggantikan Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.
Pilihan:
Aturan Pekerja Asing Wajib Bisa Bahasa Indonesia Dihapus
Jokowi Tegaskan Kritiknya Terkait Tayangan Sinetron
Politikus Partai Gerindra, Roberth Rouw menilai kebijakann itu tidak sesuai dengan konsep Trisakti Bung Karno yang selama ini digadang-gadang.
"Penghapusan syarat wajib berbahasa Indonesia bagi para pekerja asing di Indonesia itu tidak sesuai dengan konsep Trisakti yang Presiden Jokowi gadang-gadang saat ini, terutama pada poin berkepribadian dalam budaya," kata Roberth dalam keterangan resminya yang diterima Sindonews, Sabtu (22/8/2015).
Anggota Komisi IX DPR yang membidangi masalah ketenagakerjaan ini mengatakan, penghapusan syarat wajib berbahasa Indonesia bagi para TKA itu terkesan merendahkan bangsa Indonesia sendiri.
Maka itu, dia berharap pemerintah bisa merevisi kembali peraturan-peraturan yang justru merugikan bangsa Indonesia dari segala sisi, baik ekonomi, politik, sosial, dan budaya.
"Bukan hanya tak sesuai dengan konsep Trisakti Bung Karno, tetapi penghapusan persyaratan Tenaga Kerja Asing pada point wajib berbahasa Indonesia yang tertuang dalam Permenakertrans Nomor 12 tahun 2013 pasal 26 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing juga telah merendahkan budaya dan bahasa Indonesia di negara sendiri," ungkapnya.
Terkait serbuan tenaga kerja asing khususnya Tiongkok yang bekerja di Indonesia, menurut dia, juga harus segera dibatasi.
Sebab saat ini jutaan rakyat Indonesia yang membutuhkan pekerjaan yang layak. Bahkan, tak sedikit para pekerja di beberapa daerah di Indonesia saat ini terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal oleh perusahaannya karena kondisi perekonomian nasional sedang lesu.
"Pemerintah harus segera membatasi serbuan tenaga kerja asing dan harus memberikan kesempatan seluas-luasnya dan membuka lapangan pekerjaan baru bagi rakyat Indonesia," ucapnya.
Dengan begitu ujar dia, konsep Trisakti Bung Karno yang selama ini digadang-gadang oleh Presiden Jokowi bisa terwujud di era pemerintahannya saat ini.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menghapus persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi para Tenaga Kerja Asing. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA yang baru menggantikan Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.
Pilihan:
Aturan Pekerja Asing Wajib Bisa Bahasa Indonesia Dihapus
Jokowi Tegaskan Kritiknya Terkait Tayangan Sinetron
(maf)