Polisi Tangkap Puluhan Warga China

Sabtu, 22 Agustus 2015 - 10:37 WIB
Polisi Tangkap Puluhan Warga China
Polisi Tangkap Puluhan Warga China
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek tiga rumah di kawasan Ancol, Jakarta Utara, dan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (20/8) malam. Dari tiga rumah itu, petugas menangkap 96 warga China yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Turut dibekuk juga seorang warga Taiwan yang menjadi koordinator.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan, kasus ini terungkap berkat kerja sama Polri dengan Kepolisian Taiwan yang memberikan informasi akan ada warga Taiwan masuk ke Indonesia. ”Setelah dia masuk, kita buntuti yang bersangkutan selama satu bulan. Orang tersebut berencana melakukan kegiatan ilegal di Indonesia,” ujarnya kemarin.

Mereka diduga akan menipu dan memeras sejumlah pejabat di China. Kemudian, tim surveillance membuntuti warga Taiwan yang belakangan diketahui berinisial CN. Komplotan ini menyewa satu rumah di Ancol dan dua rumah di Lebak Bulus. ”Dari situ kita melihat ada beberapa orang dimasukkan secara periodik, antena dipasang, internet dipasang, lalu akhirnya kita lakukan penggerebekan,” katanya.

Selain warga Taiwan, polisi juga menangkap seorang warga Indonesia berinisial WH yang merupakan fasilitator. WH menyiapkan berbagai fasilitas termasuk basecamp para sindikat sekaligus keperluan sehari-harinya. ”CN dan WH kita jerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tuturnya.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala mengatakan, jika puluhan warga China itu melakukan pelanggaran pidana, pihaknya akan menindak sekaligus memasukkan mereka ke dalam daftar penangkapan. ”Kami menegakkan hukum berupa projustitia dan dihadirkan ke proses pengadilan,” ucapnya.

Di tempat terpisah, sebanyak 47 warga China dan satu warga Taiwan dibekuk Satgas Kantor Kelas 1 Khusus Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Sebanyak 12 orang di antaranya tidak mengantongi paspor. Mereka diduga akan melakukan cyber crime .

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie mengungkapkan, penangkapan WNA itu berasal dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan terhadap orang asing yang tinggal di Villa Bali Resident, Jalan Goa Gong No 5, Jimbaran, Kuta Selatan, Denpasar.

Helmi syarif/ Ilham safutra
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5719 seconds (0.1#10.140)