Bingkai Kemerdekaan

Sabtu, 22 Agustus 2015 - 10:12 WIB
Bingkai Kemerdekaan
Bingkai Kemerdekaan
A A A
Masyarakat Indonesia seharusnya tidak boleh berangan-angan seakan-akan Indonesia sebagai bangsa yang telah berusia ratusan tahun.

Pada dasarnya, Indonesia merupakan negara usia muda yang nyatanya berumur kurang dari satu abad. Namun, fakta sejarah hanya mengukuhkan pernyataan yang terakhir ini. Tonggak sejarah yang dapat digunakan bagi pembentukan bangsa ini dapat ditandai dengan dibentuknya Sumpah Pemuda tahun 1928.

Ditinjau dari segi sejarah pembuatan UUD 1945 karya BPUPKI yang dibentuk 28 Mei 1945, kemudian dilanjutkan oleh PPKI sejak 18 Agustus 1945 sampai dengan 22 Agustus 1945. UUD 1945 menghasilkan rumusan akhir yang terdiri dari 37 pasal, hal ini tentu menjadi sebuah konstitusi singkat yang dikerjakan dalam tempo yang singkat pula.

Sidang PPKI telah menetapkan Sukarno dan Mohammad Hatta sebagai pasangan presiden dan wakil presiden Indonesia setelah penyusunan UUD selesai. Proklamasi Indonesia tersebut telah terdengar ke seluruh pelosok Tanah Air yang disambut dengan gegap gempita oleh seluruh rakyat.

Namun ternyata dalam hal ini, di era Revolusi Kemerdekaan Belanda, berupaya meneruskan kembali penjajahannya dibantu Inggris pada Oktober 1945. Indonesia merupakan bangsa yang besar. Membangun Indonesia pasca Proklamasi Kemerdekaan adalah pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan hanya dengan satu atau dua orang saja.

Transformasi dalam mengukuhkan Indonesia sebagai bangsa yang merdeka merupakan jawaban atas solusi yang dapat diambil oleh rakyat baik secara personal maupun organisasional. Tentu saja hal tersebut harus berlandaskan nilai moral nurani dari pribadi bangsanya. Hal inilah sesungguhnya yang harus dibenahi dalam tata kelola pemerintah Indonesia saat ini.

Transformasi moral yang berasal dari mental diri tiap jiwa pribadi tentu sangat berpengaruh dan fundamental bagi suatu bangsa yang ingin menjadikan negaranya sebagai negara yang seutuhnya merdeka. Penguatan dalam lini ini dipandang penting untuk mencegah bangsa lain dalam melakukan intervensi melalui berbagai metode baik secara fisik maupun pola pikir atau paradigma.

Di samping itu, peran dalam ranah struktural juga tidak dapat dikesampingkan begitu saja karena ini merupakan ajang untuk aksi dalam menata pengelolaan pemerintah oleh pihak yang bertanggung jawab dalam langkah dalam menentukan sikap membangun Indonesia di kancah kekuasaan atas perwakilan rakyat.

EKANANDA PANDHU
Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Jenderal Soedirman
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6350 seconds (0.1#10.140)