Hingga Juni 2015, Ditjen Imigrasi Deportasi 6.236 WNA
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendeportasi ribuan warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar administrasi.
Sepanjang semester I, yaitu hingga Juni 2015 kemarin, Ditjen Imigrasi berhasil memulangkan sebanyak 6.236 WNA yang tersebar dari berbagai negara.
"Hasil rekapitulasi kegiatan yang disampaikan dengan orang asing yang kita temukan melanggar Undang-undang (UU) Administrasi, dan telah dideportasi sebanyak 6236, sampai bulan Juni 2015," kata Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).
Ribuan WNA itu bearasal dari negara Bangladesh sebanyak 1.072 jiwa, Myanmar 756 jiwa, Tiongkok 604 jiwa, Thailand 180 jiwa, Vietnam 159 jiwa, Malaysia 125 jiwa, Kamboja 96 jiwa, dan WNA yang terdiri dari berbagai negara lainnya berjumlah 3.244 orang.
"Mereka yang dideportasi adalah WNA yang melakukan kegiatan tanpa izin di Indonesia, jadi bisa mereka menggunakan visa kunjungan biasa, tapi mereka melakukan kegiatan, bervariasi," terang mantan Kapolda Bali tersebut.
PILIHAN:
Ditjen Imigrasi Tangkap 48 Warga Negara Asing
Mengingat Kembali Kelahiran KPK
Sepanjang semester I, yaitu hingga Juni 2015 kemarin, Ditjen Imigrasi berhasil memulangkan sebanyak 6.236 WNA yang tersebar dari berbagai negara.
"Hasil rekapitulasi kegiatan yang disampaikan dengan orang asing yang kita temukan melanggar Undang-undang (UU) Administrasi, dan telah dideportasi sebanyak 6236, sampai bulan Juni 2015," kata Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).
Ribuan WNA itu bearasal dari negara Bangladesh sebanyak 1.072 jiwa, Myanmar 756 jiwa, Tiongkok 604 jiwa, Thailand 180 jiwa, Vietnam 159 jiwa, Malaysia 125 jiwa, Kamboja 96 jiwa, dan WNA yang terdiri dari berbagai negara lainnya berjumlah 3.244 orang.
"Mereka yang dideportasi adalah WNA yang melakukan kegiatan tanpa izin di Indonesia, jadi bisa mereka menggunakan visa kunjungan biasa, tapi mereka melakukan kegiatan, bervariasi," terang mantan Kapolda Bali tersebut.
PILIHAN:
Ditjen Imigrasi Tangkap 48 Warga Negara Asing
Mengingat Kembali Kelahiran KPK
(kri)