Mandra Didakwa Rugikan Negara Rp12 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama (Dirut) PT Viandra Production yang juga komedian Betawi Mandra Naih alias Mandra merugikan negara sebesar Rp12.039.263.637 atau sekitar Rp12 miliar.
Mandra diduga terlibat dan merugikan negara dalam kasus korupsi program siap siar di TVRI pada tahun 2012.
"Secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara yang dilakukan terdakwa Haji Mandra," kata Jaksa Arya Wicaksana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).
Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Mandra pada Agustus hingga Desember 2012 bersama dengan Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, Direktur Program dan Berita LPP TVRI Irwan Hendarmin, dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Terdakwa Mandra telah memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran dari saksi Iwan Chermawan sebesar Rp1,4 miliar, dan Iwan Chermawan memperoleh kekayaan sekira Rp10,6 miliar," ujar Jaksa Arya.
Kejadian bermula dari proyek penjualan tiga judul film oleh PT Viandra Production kepada TVRI. Tiga film yang dibeli TVRI berdasarkan hasil lelang pada tanggal 24 Oktober 2012 adalah "Jenggo" sebanyak 26 episode.
Sementara per episodenya dihargai Rp35 juta, sementara "Gue Sayang" sebanyak 20 episode yang dihargai Rp15 juta per episode, serta "Zoro" sebanyak 25 episode, yang dihargai Rp15 juta per episode.
"Dalam pertemuan dengan Iwan Chermawan, Andi Diansyah (menantu Iwan) dengan Mandra pada Agustus 2012, Iwan Chermawan menyampaikan kepada Andi Diansyah dan diketahui Mandra bahwa dia akan mengikutkan satu film kartun anak Zoid sebanyak 66 episode pada proses lelang di TVRI," tuturnya.
Lebih lanjut, program siap siar kartun animasi robotik Zoid, Jenggo Betawi dan komedi Film Gue Sayang dan Film Zorro, perizinannya sudah tidak berlaku lagi, serta tidak memenuhi persyaratan sebagaimana spesifikasi teknis dalam kerangka acuan kerja.
Atas keanehan tersebut, audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kemahalan harga untuk film Zoid Rp1.574.400.000, program ftv komedi dan kolosal sebesar Rp10.464.863.637.
"Sehingga jaksa menilai, nilai kerugian keuangan negara seluruhnya berjumlah Rp12.039.263.637," beber Jaksa Arya.
Atas perbuatannya, Mandra diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pilihan:
Kritik Pedas Fadli Zon Soal Kegaduhan Rizal Ramli-JK
Ahok Bela Megawati untuk Bubarkan KPK
Mandra diduga terlibat dan merugikan negara dalam kasus korupsi program siap siar di TVRI pada tahun 2012.
"Secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara yang dilakukan terdakwa Haji Mandra," kata Jaksa Arya Wicaksana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).
Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Mandra pada Agustus hingga Desember 2012 bersama dengan Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, Direktur Program dan Berita LPP TVRI Irwan Hendarmin, dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Terdakwa Mandra telah memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran dari saksi Iwan Chermawan sebesar Rp1,4 miliar, dan Iwan Chermawan memperoleh kekayaan sekira Rp10,6 miliar," ujar Jaksa Arya.
Kejadian bermula dari proyek penjualan tiga judul film oleh PT Viandra Production kepada TVRI. Tiga film yang dibeli TVRI berdasarkan hasil lelang pada tanggal 24 Oktober 2012 adalah "Jenggo" sebanyak 26 episode.
Sementara per episodenya dihargai Rp35 juta, sementara "Gue Sayang" sebanyak 20 episode yang dihargai Rp15 juta per episode, serta "Zoro" sebanyak 25 episode, yang dihargai Rp15 juta per episode.
"Dalam pertemuan dengan Iwan Chermawan, Andi Diansyah (menantu Iwan) dengan Mandra pada Agustus 2012, Iwan Chermawan menyampaikan kepada Andi Diansyah dan diketahui Mandra bahwa dia akan mengikutkan satu film kartun anak Zoid sebanyak 66 episode pada proses lelang di TVRI," tuturnya.
Lebih lanjut, program siap siar kartun animasi robotik Zoid, Jenggo Betawi dan komedi Film Gue Sayang dan Film Zorro, perizinannya sudah tidak berlaku lagi, serta tidak memenuhi persyaratan sebagaimana spesifikasi teknis dalam kerangka acuan kerja.
Atas keanehan tersebut, audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kemahalan harga untuk film Zoid Rp1.574.400.000, program ftv komedi dan kolosal sebesar Rp10.464.863.637.
"Sehingga jaksa menilai, nilai kerugian keuangan negara seluruhnya berjumlah Rp12.039.263.637," beber Jaksa Arya.
Atas perbuatannya, Mandra diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pilihan:
Kritik Pedas Fadli Zon Soal Kegaduhan Rizal Ramli-JK
Ahok Bela Megawati untuk Bubarkan KPK
(maf)