Istri Gatot Akui Tak Lagi Gunakan Jasa Razman Arief

Kamis, 20 Agustus 2015 - 13:22 WIB
Istri Gatot Akui Tak...
Istri Gatot Akui Tak Lagi Gunakan Jasa Razman Arief
A A A
JAKARTA - Istri Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti mengakui tidak lagi mengenakan jasa pengacara Razman Arief Nasution.

Hal ini terungkap saat Evi menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini. "Iya (sudah tidak menggunakan jasa Razman)," kata Evi sesaat tiba di Gedung KPK, Kamis (20/8/2015).

Saat tiba di Gedung KPK, Evi yang datang mengenakan baju berwarna hijau tosca dengan jilbab merah juga tidak banyak menjawab pertanyaan wartawan. Dia hanya mengaku sehat.
"Sehat," tuturnya.

Sebelumnya, Gatot juga telah hadir di Gedung KPK. Namun kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hanya diam dan enggan menanggapinya.

Ada yang menarik, saat keduanya hadir di Gedung KPK baik Gatot maupun Evi nampak kompak. Saat memasuki lobby, masing-masing terlihat bersalaman dengan seorang perempuan muda berusia remaja.

Berdasarkan informasi, dia adalah anak Evi yang bernama Veni Lupita. Saat berjumpa keduanya juga kompak mencium Veni yang hadir dengan baju dan jilbab berwarna oranye muda.

Usai bercengkrama, Veni mengaku rindu berat dengan keduanya. "Iya, kangen banget. Minta doanya ya," tuturnya.

Seperti diketahui, kader PKS Gatot Pujo Nugroho resmi ditetapkan tersangka pada Selasa, 28 Juli 2015. Selain Gatot, penyidik juga meningkatkan status sang istri Evi Susanti menjadi tersangka.

Keduanya disebut-sebut sebagai sumber suap dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan yang diberikan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry.

Pasangan itu resmi ditahan KPK pada Senin, 3 Agustus 2015. Keduanya pun ditahan didua Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.

Atas perbuatannya, Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pilihan:

Kritik Pedas Fadli Zon Soal Kegaduhan Rizal Ramli-JK

Ahok Bela Megawati untuk Bubarkan KPK
(maf)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved