Istri Gatot Akui Tak Lagi Gunakan Jasa Razman Arief

Kamis, 20 Agustus 2015 - 13:22 WIB
Istri Gatot Akui Tak Lagi Gunakan Jasa Razman Arief
Istri Gatot Akui Tak Lagi Gunakan Jasa Razman Arief
A A A
JAKARTA - Istri Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti mengakui tidak lagi mengenakan jasa pengacara Razman Arief Nasution.

Hal ini terungkap saat Evi menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini. "Iya (sudah tidak menggunakan jasa Razman)," kata Evi sesaat tiba di Gedung KPK, Kamis (20/8/2015).

Saat tiba di Gedung KPK, Evi yang datang mengenakan baju berwarna hijau tosca dengan jilbab merah juga tidak banyak menjawab pertanyaan wartawan. Dia hanya mengaku sehat.
"Sehat," tuturnya.

Sebelumnya, Gatot juga telah hadir di Gedung KPK. Namun kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hanya diam dan enggan menanggapinya.

Ada yang menarik, saat keduanya hadir di Gedung KPK baik Gatot maupun Evi nampak kompak. Saat memasuki lobby, masing-masing terlihat bersalaman dengan seorang perempuan muda berusia remaja.

Berdasarkan informasi, dia adalah anak Evi yang bernama Veni Lupita. Saat berjumpa keduanya juga kompak mencium Veni yang hadir dengan baju dan jilbab berwarna oranye muda.

Usai bercengkrama, Veni mengaku rindu berat dengan keduanya. "Iya, kangen banget. Minta doanya ya," tuturnya.

Seperti diketahui, kader PKS Gatot Pujo Nugroho resmi ditetapkan tersangka pada Selasa, 28 Juli 2015. Selain Gatot, penyidik juga meningkatkan status sang istri Evi Susanti menjadi tersangka.

Keduanya disebut-sebut sebagai sumber suap dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan yang diberikan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry.

Pasangan itu resmi ditahan KPK pada Senin, 3 Agustus 2015. Keduanya pun ditahan didua Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.

Atas perbuatannya, Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pilihan:

Kritik Pedas Fadli Zon Soal Kegaduhan Rizal Ramli-JK

Ahok Bela Megawati untuk Bubarkan KPK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6640 seconds (0.1#10.140)