Mandra Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Kamis, 20 Agustus 2015 - 11:55 WIB
Mandra Jalani Sidang...
Mandra Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
A A A
JAKARTA - Komedian Betawi Mandra Naih alias Mandra tengah menjadi pesakitan dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012.

Sidang perdana digelar hari ini mengagendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Berdasarkan pantauan, kakak dari komedian Mastur itu telah hadir di Gedung Tipikor Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.

Datang mengenakan kemeja berwarna biru dongker panjang dengan garis-garis putih. Dia tampak kurus dan tidak seperti Mandra yang biasanya tampil di layar kaya dengan wajah yang ceria.

Ditemui sebelum sidang, Mandra berkelakar bahwa badannya yang kurus nampak seperti balon yang kempes. "Iya kempes kaya balon," kata Mandra di Tipikor, Kamis (20/8/2015).

Dia juga mengaku akan membuktikan fakta kasus yang sebenarnya terjadi. "Ya kalau ini ya kita lihat saja di persidangan. Kita lihat saja. Saya dukung Kejaksaan melakukan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Pemeran Si Doel Anak Sekolahan itu menegaskan, agar Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyelidiki kasusnya dapat memberantas kasus korupsi yang membelitnya hingga ke akar-akarnya.

"Kalau perlu jangan ranting, tapi sampai ke akarnya," tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang tengah memperdengarkan dakwan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim dipimpin oleh Hakim Arifin, serta Hakim anggota M Muchlis dan Hakim Alex Marwata.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan seniman Betawi, Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada tahun 2012.

Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 junto UU 20/2001. Nilai kerugian yang ditaksir kata Widyo, mencapai Rp40 miliar.

Kasus ini bermula pada 2013 lalu, TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lain.

Temuan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya penyimpangan, seperti di setiap paket program, panitia lelang hanya dihadapkan pada satu peserta, sehingga berujung pada penunjukan langsung. Selain itu juga diduga adanya mark-up dalam proyek tersebut.

Pilihan:

Kritik Pedas Fadli Zon Soal Kegaduhan Rizal Ramli-JK

Ahok Bela Megawati untuk Bubarkan KPK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6004 seconds (0.1#10.140)