Dihukum 10 Tahun, Sutan Melawan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana tidak terima dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sutan pun melawan dan akan mengajukan banding.
”Apa sandiwara atau sinetron lebih bagus, enggak usah dilanjutkan. Tapi, kan dikasih angin segar kita waktu itu dan praperadilan akan dipertimbangkan. Tapi, satu pun tidak ada yang diungkapkan. Kemudian saksi ahli tidak ada, pleidoi sama sekali tidak dianggap,” ungkap Sutan Bhatoegana seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.
Sutan juga menyebut putusan hanya mengopi surat dakwaan dan surat tuntutan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Saya hampir 70%, saya dengar, saya simak, copy paste daripada tuntutan dakwaan. Hampir tidak ada apa-apanya. Terus terang saja harus kita lawan. Kita harus banding,” ucap Sutan. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Artha Theresia Silalahi kemarin menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Sutan Bhatoegana.
Hakim menilai, Sutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu primer dan kedua subsider. ”Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan,” tandas Artha Theresia Silalahi saat membacakan amar putusan. Sutan dinilai terbukti bersalah melakukan pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim mengungkapkan, Sutan terbukti menerima gratifikasi dari mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar USD140.000 dan dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebesar USD200.000 yang kemudian dibagi-bagikan kepada anggota Komisi VII DPR sebagai tunjangan hari raya (THR), pemberian rumah, dan tanah dari Saleh Abdul Malik di Medan, Sumatera Utara.
Hakim Anggota Saiful Arif mengungkapkan, uang sebesar USD140.000 dari Waryono Karno diberikan kepada Sutan pada 28 Mei 2013 melalui tenaga ahli Sutan bernama Muhammad Iqbal. Uang itu ditaruh dalam paper bag . Iqbal sebelumnya mendapat titipan paket uang dari staf ahli Sutan, Iryanto Muchyi, yang mengambilnya dari Kabiro Keuangan Kementerian ESDM yang saat itu dijabat Didi Dwi Sutrisno Hadi.
”Terbukti bahwa penyerahan uang dari Waryono Karno tidak secara langsung kepada terdakwa. Namun, fakta-fakta hukum telah membuktikan bahwa terjadi peralihan penguasaan uang dari pihak pemberi, dalam hal ini Waryono Karno, yang sumber uangnya berasal dari Rudi Rubiandini kepada pihak penerima melalui saksi Iryanto Muchyi, M Iqbal, serta Casmadi untuk diserahkan kepada terdakwa,” ungkap Saiful Arif.
Uang dari Waryono Karno itu sudah terbagi-bagi dalam amplop untuk dibagikan dengan rincian untuk empat pimpinan Komisi VII masingmasing USD7.500, 43 anggota Komisi VII masing-masing USD2.500, dan Sekretariat Komisi VII sejumlah USD2.500.
”Tidaklah perlu benar-benar terjadi perbuatan terdakwa dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPR dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, mengikuti sebagaimana kehendak Waryono Karno, melainkan cukup dengan ada fakta bahwa uang tersebut diberikan kepada terdakwa dimaksudkan untuk menggerakkan Sutan Bhatoegana agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR,” lanjut Saiful.
Mengenai penerimaan USD200.000 dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang ditujukan sebagai THR anggota Komisi VII periode 2009-2014, menurut majelis hakim, uang itu diberikan melalui politikus Partai Demokrat Tri Yulianto pada 26 Juli 2013. Uang yang diserahkan Rudi itu berasal dari pemberian Kernel Oil Pte Ltd. Sutan juga terbukti menerima bangunan dan tanah seluas 1.194,38 meter persegi yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari, Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik.
”Terdakwa Sutan Bhatoegana telah terbukti menerima hadiah berupa barang dan sejumlah uang yaitu pada 26 Juli 2013 di Toko Buah All Fresh MT Haryono menerima uang USD200.000. Dan kedua pada tanggal 5 Oktober 2013 menerima satu unit tanah dan bangunan, Jalan Kenanga Raya dari Saleh Abdul Malik,” ungkap hakim anggota Ugo.
Namun, untuk penerimaan satu unit mobil Toyota Alphard dari Direktur PT Dara Transindo Eltra Yan Achmad Sueb dan uang Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik dinyatakan tidak berbukti.
”Berkaitan dengan penerimaan satu unit Toyota Alphard dari Yan Achmad Suep karena telah dibayar terdakwa adalah suatu jual beli dan bukan merupakan hadiah ataupun perbuatan yang melanggar hukum. Berkaitan dengan dakwaan terdakwa menerima uang Rp 50 juta dari Jero Wacik selaku menteri ESDM melalui Waryono Karno harus dinyatakan tidak terbukti secara hukum karena tidak didukung bukti,” lanjut Ugo.
Ihlam safutra
”Apa sandiwara atau sinetron lebih bagus, enggak usah dilanjutkan. Tapi, kan dikasih angin segar kita waktu itu dan praperadilan akan dipertimbangkan. Tapi, satu pun tidak ada yang diungkapkan. Kemudian saksi ahli tidak ada, pleidoi sama sekali tidak dianggap,” ungkap Sutan Bhatoegana seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.
Sutan juga menyebut putusan hanya mengopi surat dakwaan dan surat tuntutan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Saya hampir 70%, saya dengar, saya simak, copy paste daripada tuntutan dakwaan. Hampir tidak ada apa-apanya. Terus terang saja harus kita lawan. Kita harus banding,” ucap Sutan. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Artha Theresia Silalahi kemarin menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Sutan Bhatoegana.
Hakim menilai, Sutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu primer dan kedua subsider. ”Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan,” tandas Artha Theresia Silalahi saat membacakan amar putusan. Sutan dinilai terbukti bersalah melakukan pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim mengungkapkan, Sutan terbukti menerima gratifikasi dari mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar USD140.000 dan dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebesar USD200.000 yang kemudian dibagi-bagikan kepada anggota Komisi VII DPR sebagai tunjangan hari raya (THR), pemberian rumah, dan tanah dari Saleh Abdul Malik di Medan, Sumatera Utara.
Hakim Anggota Saiful Arif mengungkapkan, uang sebesar USD140.000 dari Waryono Karno diberikan kepada Sutan pada 28 Mei 2013 melalui tenaga ahli Sutan bernama Muhammad Iqbal. Uang itu ditaruh dalam paper bag . Iqbal sebelumnya mendapat titipan paket uang dari staf ahli Sutan, Iryanto Muchyi, yang mengambilnya dari Kabiro Keuangan Kementerian ESDM yang saat itu dijabat Didi Dwi Sutrisno Hadi.
”Terbukti bahwa penyerahan uang dari Waryono Karno tidak secara langsung kepada terdakwa. Namun, fakta-fakta hukum telah membuktikan bahwa terjadi peralihan penguasaan uang dari pihak pemberi, dalam hal ini Waryono Karno, yang sumber uangnya berasal dari Rudi Rubiandini kepada pihak penerima melalui saksi Iryanto Muchyi, M Iqbal, serta Casmadi untuk diserahkan kepada terdakwa,” ungkap Saiful Arif.
Uang dari Waryono Karno itu sudah terbagi-bagi dalam amplop untuk dibagikan dengan rincian untuk empat pimpinan Komisi VII masingmasing USD7.500, 43 anggota Komisi VII masing-masing USD2.500, dan Sekretariat Komisi VII sejumlah USD2.500.
”Tidaklah perlu benar-benar terjadi perbuatan terdakwa dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPR dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, mengikuti sebagaimana kehendak Waryono Karno, melainkan cukup dengan ada fakta bahwa uang tersebut diberikan kepada terdakwa dimaksudkan untuk menggerakkan Sutan Bhatoegana agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR,” lanjut Saiful.
Mengenai penerimaan USD200.000 dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang ditujukan sebagai THR anggota Komisi VII periode 2009-2014, menurut majelis hakim, uang itu diberikan melalui politikus Partai Demokrat Tri Yulianto pada 26 Juli 2013. Uang yang diserahkan Rudi itu berasal dari pemberian Kernel Oil Pte Ltd. Sutan juga terbukti menerima bangunan dan tanah seluas 1.194,38 meter persegi yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari, Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik.
”Terdakwa Sutan Bhatoegana telah terbukti menerima hadiah berupa barang dan sejumlah uang yaitu pada 26 Juli 2013 di Toko Buah All Fresh MT Haryono menerima uang USD200.000. Dan kedua pada tanggal 5 Oktober 2013 menerima satu unit tanah dan bangunan, Jalan Kenanga Raya dari Saleh Abdul Malik,” ungkap hakim anggota Ugo.
Namun, untuk penerimaan satu unit mobil Toyota Alphard dari Direktur PT Dara Transindo Eltra Yan Achmad Sueb dan uang Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik dinyatakan tidak berbukti.
”Berkaitan dengan penerimaan satu unit Toyota Alphard dari Yan Achmad Suep karena telah dibayar terdakwa adalah suatu jual beli dan bukan merupakan hadiah ataupun perbuatan yang melanggar hukum. Berkaitan dengan dakwaan terdakwa menerima uang Rp 50 juta dari Jero Wacik selaku menteri ESDM melalui Waryono Karno harus dinyatakan tidak terbukti secara hukum karena tidak didukung bukti,” lanjut Ugo.
Ihlam safutra
(ars)