MA Tolak Rekomendasi KY
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak menemukan pelanggaran baik secara kode etik maupun teknis yudisial yang dilakukan hakim Sarpin Rizaldi saat menangani dan memutus perkara praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Karena itu, MA menganggap hakim Sarpin tidak melakukan pelanggaran apa pun dan pemeriksaan terhadapnya dianggap sudah tuntas. Ketua MA Hatta Ali mengatakan, hasil ini sudah dikirimkan ke Komisi Yudisial (KY) sebagai jawaban atas rekomendasi sanksi nonpalu selama enam bulan yang diberikan pada hakim Sarpin. ”Apa yang disimpulkan MA terkait hakim Sarpin telah dibahas dalam rapat pimpinan MA dengan suara bulat,” tandas Hatta seusai membuka Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 di Gedung MA, Jakarta, kemarin.
Semua pertimbangan KY yang telah merekomendasikan sanksi nonpalu pun sudah dibahas dan dijawab dalam surat MA bertanggal 13 Agustus 2015. Menurut Hatta, jika dilihat apa yang dituduhkan pada hakim Sarpin, itu lebih bersifat teknis yudisial. Artinya, siapa pun tidak bisa mencampuri karena berkaitan dengan independensi hakim dalam memutus perkara.
”Seharusnya semua paham akan itu. Kita semua tahu masalah teknis yudisial adalah menyangkut independensi hakim. Saya sebagai ketua pun tidak boleh mencampuri hakim di bawah,” paparnya. Juru Bicara MA Suhadi menyatakan, jika pun ada kesalahan di ranah teknis yudisial, bisa dikoreksi oleh pengadilan di atasnya. Teknis yudisial merupakan kewenangan hakim untuk menilai ada kesalahan atau tidak.
Kalaupun di pertimbangan ada salah kutip, itu tetap menjadi kewenangan hakim sebagai pihak yang menangani perkara. Sebelumnya Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi nonpalu enam bulan terhadap hakim Sarpin ke MA karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik ini terlihat dari kelalaian hakim Sarpin menuliskan identitas ahli dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana, padahal seharusnya ahli filsafat hukum.
Bukan hanya itu, Sarpin juga dinilai tidak profesional dan rendah hati. KY melihat seharusnya hakim Sarpin tidak menerima fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis. Komisioner KY Imam Anshori Saleh menyatakan, ditolaknya rekomendasi sanksi nonpalu enam bulan terhadap hakim Sarpin merupakan kewenangan MA. Karena itu, KY tidak akan melakukan upaya apa pun. KY tidak memiliki daya eksekusi atas sanksi yang telah dijatuhkan.
”Selama ini kalau MA menolak, ya silakan saja. KY tidak punya kewenangan untuk melaksanakan sanksi. Kalau MA tidak melaksanakan, ya selesai. Tapi, kami akan baca dulu (isi suratnya),” ungkap Imam. Sementara itu, Sarpin Rizaldi mengaku lega atas putusan MA tersebut.
”Lega lah. Kan jadi tidak kena hukuman disiplin. Hukuman nonpalu katanya kan? Tapi, yang menentukan saya dihukum atau tidak kan Mahkamah Agung. Sekarang MA sudah memutuskan saya tidak melanggar kode etik. Jadi rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti, kan seperti itu,” ungkap Sarpin.
Meski demikian, Sarpin tidak mau berkomentar banyak terkait keputusan yang dikeluarkan MA. Dia juga belum ada rencana untuk berkomunikasi dengan MA terkait putusan tersebut. ”Nanti saya pikirkan lagi,” ujarnya.
Nurul adriyana
Karena itu, MA menganggap hakim Sarpin tidak melakukan pelanggaran apa pun dan pemeriksaan terhadapnya dianggap sudah tuntas. Ketua MA Hatta Ali mengatakan, hasil ini sudah dikirimkan ke Komisi Yudisial (KY) sebagai jawaban atas rekomendasi sanksi nonpalu selama enam bulan yang diberikan pada hakim Sarpin. ”Apa yang disimpulkan MA terkait hakim Sarpin telah dibahas dalam rapat pimpinan MA dengan suara bulat,” tandas Hatta seusai membuka Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 di Gedung MA, Jakarta, kemarin.
Semua pertimbangan KY yang telah merekomendasikan sanksi nonpalu pun sudah dibahas dan dijawab dalam surat MA bertanggal 13 Agustus 2015. Menurut Hatta, jika dilihat apa yang dituduhkan pada hakim Sarpin, itu lebih bersifat teknis yudisial. Artinya, siapa pun tidak bisa mencampuri karena berkaitan dengan independensi hakim dalam memutus perkara.
”Seharusnya semua paham akan itu. Kita semua tahu masalah teknis yudisial adalah menyangkut independensi hakim. Saya sebagai ketua pun tidak boleh mencampuri hakim di bawah,” paparnya. Juru Bicara MA Suhadi menyatakan, jika pun ada kesalahan di ranah teknis yudisial, bisa dikoreksi oleh pengadilan di atasnya. Teknis yudisial merupakan kewenangan hakim untuk menilai ada kesalahan atau tidak.
Kalaupun di pertimbangan ada salah kutip, itu tetap menjadi kewenangan hakim sebagai pihak yang menangani perkara. Sebelumnya Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi nonpalu enam bulan terhadap hakim Sarpin ke MA karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik ini terlihat dari kelalaian hakim Sarpin menuliskan identitas ahli dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana, padahal seharusnya ahli filsafat hukum.
Bukan hanya itu, Sarpin juga dinilai tidak profesional dan rendah hati. KY melihat seharusnya hakim Sarpin tidak menerima fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis. Komisioner KY Imam Anshori Saleh menyatakan, ditolaknya rekomendasi sanksi nonpalu enam bulan terhadap hakim Sarpin merupakan kewenangan MA. Karena itu, KY tidak akan melakukan upaya apa pun. KY tidak memiliki daya eksekusi atas sanksi yang telah dijatuhkan.
”Selama ini kalau MA menolak, ya silakan saja. KY tidak punya kewenangan untuk melaksanakan sanksi. Kalau MA tidak melaksanakan, ya selesai. Tapi, kami akan baca dulu (isi suratnya),” ungkap Imam. Sementara itu, Sarpin Rizaldi mengaku lega atas putusan MA tersebut.
”Lega lah. Kan jadi tidak kena hukuman disiplin. Hukuman nonpalu katanya kan? Tapi, yang menentukan saya dihukum atau tidak kan Mahkamah Agung. Sekarang MA sudah memutuskan saya tidak melanggar kode etik. Jadi rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti, kan seperti itu,” ungkap Sarpin.
Meski demikian, Sarpin tidak mau berkomentar banyak terkait keputusan yang dikeluarkan MA. Dia juga belum ada rencana untuk berkomunikasi dengan MA terkait putusan tersebut. ”Nanti saya pikirkan lagi,” ujarnya.
Nurul adriyana
(ars)