22 Lembaga Nonstruktural Dievaluasi
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 22 lembaga nonstruktural (LNS) yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden (perpres) sedang dievaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB).
Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Rini Widyantini mengatakan, evaluasi dilakukan berdasarkan aspek kelembagaan dengan melihat keterkaitannya dengan lembaga sejenis dan perannya di dalam sistem pemerintahan.
Mereka sedang melakukan pemetaan secara menyeluruh dan saat ini masih dalam tahapan pengkajian di lapangan. ”Kami inventarisasi ada sekitar 102 LNS. Namun yang kami fokuskan lembaga nonstruktural jumlahnya kurang lebih 22 LNS. Pak Menteri sedang berkeliling ke LNS-LNS. Ada beberapa informasi yang tidak kami dapatkan. Kami terus melakukan dialog dan nanti keputusan yang dibuat tidak sertamerta mutlak,” ujarnya saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.
Menurut dia, evaluasi lebih mudah dengan LNS yang berpayung hukum perpres karena menjadi kewenangan presiden. Tindakan apa pun yang diambil tinggal mengubah perpres. Berbeda dengan yang payung hukumnya undangundang (UU) karena harus melalui DPR. Rini enggan mengemukakan hasil kajian sementara yang telah dilakukan karena persoalan ini merupakan isu sensitif. Sebelum dirilis ke publik harus diserahkan terlebih dahulu ke Presiden. ”Bisa nanti direvitalisasi, diintegrasikan, dan jika memang diperlukan bisa saja dibubarkan,” tandasnya.
Terpisah, anggota Komisi II DPR Bambang Riyanto menyambut baik adanya evaluasi terhadap LNS. Evaluasi ini sebagai upaya untuk mengurangi kegemukan organisasi di pemerintahan. Menurut dia, peluang untuk perampingan memang hanya ada yang di nonstruktural karena di kementerian sudah tidak mungkin lagi. Dia mengingatkan agar dalam melakukan evaluasi Kemenpan-RB tidak berdasarkan pada faktor suka atau tidak suka, tetapi harus melalui kajian yang mendalam dan rasional.
Dari hasil evaluasi tersebut dapat ditentukan nasib LSN ke depan, apakah akan dilanjutkan atau diperkuat. ”Lembaga itu sudah ada tugas pokok dan fungsinya. Ini sifatnya dinamis, dievaluasi keberadaannya untuk diputuskan masih diperlukan atau tidak,” ungkap dia. Jika memang LNS itu masih dibutuhkan, tapi tidak berfungsi baik, tentu harus ada langkah penguatan, semisal dengan melalui anggarannya.
Jangan karena tidak bekerja dengan maksimal langsung diambil tindakan pembubaran. Dia pun tidak mempermasalahkan jika ada LNS yang terpaksa harus dibubarkan. Apalagi dengan begitu struktur organisasi di pemerintahan dapat lebih ramping dan efektif. ”Kita maunya kan hemat struktur, tapi kaya fungsi. Saat ini kita sudah terlanjur gemuk. Jadi, jangan sampai nanti belanja pegawai lebih besar dari pembangunan,” ujar Bambang.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandy menargetkan hasil evaluasi LNS akan diserahkan kepada Presiden akhir Agustus ini. Selanjutnya diputuskan LNS mana yang tidak perlu dipertahankan, mana yang perlu digabungkan, dan mana yang perlu direvitalisasi atau dirampingkan. Menurut dia, dalam melakukan proses evaluasi tersebut pemerintah membutuhkan waktu tiga bulan.
Bila memang dinilai tidak sesuai dengan visi-misi reformasi birokrasi, bisa jadi lembagalembaga tersebut ada yang dibubarkan. ”Kalau memang sama (fungsinya) kenapa tidak digabungkan? Kalau tidak ada hasil yang jelas mengapa tidak dihilangkan? Bagi PNS dari lembaga yang akan dibubarkan nantinya akan ditugaskan ke lembaga lain,” ucapnya.
Dita angga
Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Rini Widyantini mengatakan, evaluasi dilakukan berdasarkan aspek kelembagaan dengan melihat keterkaitannya dengan lembaga sejenis dan perannya di dalam sistem pemerintahan.
Mereka sedang melakukan pemetaan secara menyeluruh dan saat ini masih dalam tahapan pengkajian di lapangan. ”Kami inventarisasi ada sekitar 102 LNS. Namun yang kami fokuskan lembaga nonstruktural jumlahnya kurang lebih 22 LNS. Pak Menteri sedang berkeliling ke LNS-LNS. Ada beberapa informasi yang tidak kami dapatkan. Kami terus melakukan dialog dan nanti keputusan yang dibuat tidak sertamerta mutlak,” ujarnya saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.
Menurut dia, evaluasi lebih mudah dengan LNS yang berpayung hukum perpres karena menjadi kewenangan presiden. Tindakan apa pun yang diambil tinggal mengubah perpres. Berbeda dengan yang payung hukumnya undangundang (UU) karena harus melalui DPR. Rini enggan mengemukakan hasil kajian sementara yang telah dilakukan karena persoalan ini merupakan isu sensitif. Sebelum dirilis ke publik harus diserahkan terlebih dahulu ke Presiden. ”Bisa nanti direvitalisasi, diintegrasikan, dan jika memang diperlukan bisa saja dibubarkan,” tandasnya.
Terpisah, anggota Komisi II DPR Bambang Riyanto menyambut baik adanya evaluasi terhadap LNS. Evaluasi ini sebagai upaya untuk mengurangi kegemukan organisasi di pemerintahan. Menurut dia, peluang untuk perampingan memang hanya ada yang di nonstruktural karena di kementerian sudah tidak mungkin lagi. Dia mengingatkan agar dalam melakukan evaluasi Kemenpan-RB tidak berdasarkan pada faktor suka atau tidak suka, tetapi harus melalui kajian yang mendalam dan rasional.
Dari hasil evaluasi tersebut dapat ditentukan nasib LSN ke depan, apakah akan dilanjutkan atau diperkuat. ”Lembaga itu sudah ada tugas pokok dan fungsinya. Ini sifatnya dinamis, dievaluasi keberadaannya untuk diputuskan masih diperlukan atau tidak,” ungkap dia. Jika memang LNS itu masih dibutuhkan, tapi tidak berfungsi baik, tentu harus ada langkah penguatan, semisal dengan melalui anggarannya.
Jangan karena tidak bekerja dengan maksimal langsung diambil tindakan pembubaran. Dia pun tidak mempermasalahkan jika ada LNS yang terpaksa harus dibubarkan. Apalagi dengan begitu struktur organisasi di pemerintahan dapat lebih ramping dan efektif. ”Kita maunya kan hemat struktur, tapi kaya fungsi. Saat ini kita sudah terlanjur gemuk. Jadi, jangan sampai nanti belanja pegawai lebih besar dari pembangunan,” ujar Bambang.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandy menargetkan hasil evaluasi LNS akan diserahkan kepada Presiden akhir Agustus ini. Selanjutnya diputuskan LNS mana yang tidak perlu dipertahankan, mana yang perlu digabungkan, dan mana yang perlu direvitalisasi atau dirampingkan. Menurut dia, dalam melakukan proses evaluasi tersebut pemerintah membutuhkan waktu tiga bulan.
Bila memang dinilai tidak sesuai dengan visi-misi reformasi birokrasi, bisa jadi lembagalembaga tersebut ada yang dibubarkan. ”Kalau memang sama (fungsinya) kenapa tidak digabungkan? Kalau tidak ada hasil yang jelas mengapa tidak dihilangkan? Bagi PNS dari lembaga yang akan dibubarkan nantinya akan ditugaskan ke lembaga lain,” ucapnya.
Dita angga
(ars)