MK Diminta Batalkan Larangan Calon Tunggal

Kamis, 20 Agustus 2015 - 07:38 WIB
MK Diminta Batalkan...
MK Diminta Batalkan Larangan Calon Tunggal
A A A
JAKARTA - Ketentuan larangan calon tunggal yang diatur dalam UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK diminta membatalkan aturan tersebut demi menjamin hak pilih masyarakat. Pilkada diminta tetap bisa dilangsungkan meskipun pasangan calon tunggal di suatu daerah dihadapkan pada kolom atau kotak kosong di kertas suara. Sidang pendahuluan pengujian UU Pilkada ini mulai digelar MK kemarin. Pemohon adalah pakar komunikasi politik Effendi Gazali bersama pemohon II Yayan Sakti Suryandaru.

Effendi meminta MK membatalkan Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2) danPasal54ayat (4), ayat (5), ayat (6) di UU tersebut. Effendi menerangkan, larangan calon tunggal membuat masyarakat dirugikan. Bukan hanya hak konstitusional warga dalam memilih, tetapi juga hak untuk menikmati pembangunan di daerahnya sangat berpotensi dirugikan.

Sebab, dengan menunda pilkada sebagai akibat hanya ada calon tunggal, sebuah daerah hanya akan dipimpin pelaksana tugas (plt) yang tidak bisa mengambil kebijakan strategis. ”Jadi ini tidak memberikan kepastian hukum dan bersifat diskriminatif, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,” ungkap Effendi di hadapan majelis.

Menanggapi itu, majelis meminta Effendi untuk menerangkan kedudukan hukum (legal standing ) dalam mengajukan gugatan itu karena kerugian yang dimaksud pasti dirasakan setiap warga di daerah yang memiliki calon tunggal. ”Ini kan bukan soal pemilihan wali kota Surabaya, bukan juga untuk pemilihan bupati mana. Saya kira perlu dieksplorasi untuk uraian legal standingnya,” ungkap hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Adapun mengenai permintaan pemohon agar masa sidang dipercepat, hakim konstitusi Patrialis Akbar menyatakan perkara ini memang luar biasa sehingga akan disidangkan segera. Namun itu semua balik lagi pada pemohon. Jika ingin cepat, sebelum tanggal 1 September 2015 perbaikan permohonan sudah harus masuk ke MK.

Nurul adriyana
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1260 seconds (0.1#10.140)