Sutan Berencana Laporkan Majelis Hakim Tipikor ke KY
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana berencana melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Komisi Yudisial (KY).
Sutan mengaku pelaporannya menyusul tindakan Majelis Hakim yang dipimpin Artha Theresia Silalahi lantaran lalai dalam menyediakan waktu bagi kader Politikus Demokrat itu untuk berkomunikasi dengan pengacaranya dan menanggapi pasca pembacaan amar putusan.
"Paling tidak ke KY kan itu etika hakim. Yang jelas semua menjadi saksi Sutan diputuskan atas dasar anggapan," kata Pengacara Sutan, Eggi Sudjana usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Dia menjelaskan, tindakan hakim telah melanggar hukum formil yang diatur dalam Pasal 51 KUHAP dimana tersangka harus diberi kesempatan untuk turut juga diberikan penjelasan dengan bahasa yang mudah dimengerti.
"Nah saudara Sutan menjadi tersangka tidak pernah diberi tahu apa yang disangkakan. Itu fakta. Ini sangat jelas hukum formil sangat dilanggar," pungkasnya.
Sebelumnya, Sutan juga mengaku akan mengajukan banding atas hukuman 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidier satu tahun penjara yang ditujukan padanya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Sutan dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dari mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar USD200ribu.
Selain itu, menerima suap dari mantan Sekjen ESDM Waryono Karno sebesar USD140 ribu ketika menjabat Ketua Komisi VII DPR untuk memuluskan rapat pembahasan Anggaran Perencanaan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.
Adapun gratifikasi lainnya yakni sebuah rumah yang berlokasi di Medan dari Saleh Abdul Malik. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidier satu tahun kurungan.
PILIHAN:
Soal Wacana Pembubaran KPK, Fahri Sepaham dengan Megawati
Tjahjo Ingatkan Rizal Ramli Pembantu Presiden Bukan LSM
Sutan mengaku pelaporannya menyusul tindakan Majelis Hakim yang dipimpin Artha Theresia Silalahi lantaran lalai dalam menyediakan waktu bagi kader Politikus Demokrat itu untuk berkomunikasi dengan pengacaranya dan menanggapi pasca pembacaan amar putusan.
"Paling tidak ke KY kan itu etika hakim. Yang jelas semua menjadi saksi Sutan diputuskan atas dasar anggapan," kata Pengacara Sutan, Eggi Sudjana usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Dia menjelaskan, tindakan hakim telah melanggar hukum formil yang diatur dalam Pasal 51 KUHAP dimana tersangka harus diberi kesempatan untuk turut juga diberikan penjelasan dengan bahasa yang mudah dimengerti.
"Nah saudara Sutan menjadi tersangka tidak pernah diberi tahu apa yang disangkakan. Itu fakta. Ini sangat jelas hukum formil sangat dilanggar," pungkasnya.
Sebelumnya, Sutan juga mengaku akan mengajukan banding atas hukuman 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidier satu tahun penjara yang ditujukan padanya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Sutan dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dari mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar USD200ribu.
Selain itu, menerima suap dari mantan Sekjen ESDM Waryono Karno sebesar USD140 ribu ketika menjabat Ketua Komisi VII DPR untuk memuluskan rapat pembahasan Anggaran Perencanaan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.
Adapun gratifikasi lainnya yakni sebuah rumah yang berlokasi di Medan dari Saleh Abdul Malik. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidier satu tahun kurungan.
PILIHAN:
Soal Wacana Pembubaran KPK, Fahri Sepaham dengan Megawati
Tjahjo Ingatkan Rizal Ramli Pembantu Presiden Bukan LSM
(kri)