Pengacara OC Kaligis Pertanyakan Tindakan Isolasi KPK

Rabu, 19 Agustus 2015 - 13:33 WIB
Pengacara OC Kaligis...
Pengacara OC Kaligis Pertanyakan Tindakan Isolasi KPK
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis meminta pendapat ahli atas tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan isolasi terhadap kliennya.

"Kalau begitu apakah isolasi bisa enggak sih jadi unsur penahanan?" tanya Kuasa Hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).

Menjawab hal tersebut, Pakar Pidana asal Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda berpendapat, tindakan tersebut tidak dibolehkan dalam unsur penahanan seseorang sebagai tersangka.

Sebab, isolasi akan membatasi hak tersangka buat mendapatkan hak-haknya dalam berinteraksi dengan pihak keluarga maupun kepentingan mendapatkan pendampingan hukum dari tim kuasa hukumnya.

"Tapi pelaksanaan penahanan itu yang harusnya didalilkan. Maka dua objek yang terpisah," jawab Huda yang dimintai pendapatnya menjadi ahli.

Tak puas dengan jawaban ahli, Johnson kembali menanyakan terkait tindakan KPK yang diduga telah melakukan tindakan isolasi kepada kliennya, sehingga OC Kaligis dibatasi untuk bertemu pihak keluarga, pengacara, maupun dokter sewaktu kliennya mengeluh sakit.

"Yang jadi acuan, pertama tindakan utama (penetapan tersangka) itu sesuai hukum atau tidak, yang lain-lainnya adalah yang menyertainya (tindakan setelah penetapan tersangka)," tukasnya.

OC Kaligis melalui tim kuasa hukumnya memohonkan proses gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN, Medan.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya, Evi Susanti sebagai tersangka.

Sebelumnya pada Selasa 14 Juli 2015, penyidik KPK melakukan penjemputan terhadap OC Kaligis di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Usai dijemput dan dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka.

OC Kaligis disangkakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya, untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

PILIHAN:
JK-Rizal Ramli Ribut, Eks Jubir Gus Dur Minta JK Bijak

Kapolri Enggan Komentari Pernyataan Megawati Terkait KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7142 seconds (0.1#10.140)